Selebrita
Artis Tahun 90-an Bangun Pesantren, Penampilan Berubah Drastis, Jual Baju untuk Pendidikan Gratis
Sosok artis yang populer tahun 90-an, Eksanti Purwanta, kini bangun pondok pesantren. Penampilan berubah jadi berhijab. Jualan baju untuk pondok.
Editor: Suli Hanna
Bisnis ini memang sudah dibangunnya sejak sebelum menikah dengan Doni Salmanan.
Baca juga: Pilu Ramadhan Tanpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Janji Setia ke Suami: Aku Tidak Akan Pergi
Terlihat juga respon positif dari banyak orang yang menunggu rilis beberapa artikel mereka.
Pada biodata Instagram miliknya, ia juga menuliskan bahwa ia adalah brand ambassador dari Hanum Beauty Care milik selebgram Hanum Mega.
Ia juga aktif membuat konten review makanan.
Salah satunya adalah Road Cafe di Bandung yang terkenal dengan steak dan pasta yang murah, namun rasanya tak kalah dengan resto bintang lima.
Dilihat dari postingannya pun Dinan masih sering menggunakan barang-barang branded, seperti tas mewah.
Kasasi Ditolak
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.
“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).
Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.
Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Baca juga: Dinan Fajrina Berpaling? Muncul Rumor Ceraikan Doni Salmanan, Akhirnya Terkuak Fakta Sesungguhnya
Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.
Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.
Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Para Korban Demo
Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.
Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.
Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).
Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.
Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.
"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini.
Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Masih Nengok, Pihak Doni Salmanan Bantah Mentah-mentah Isu Dinan Fajrina Gugat Cerai, Hanya Hoaks?
Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.
Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.
"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.
Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.
"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya.
Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.
Sementara jumlah kerugia para korban kurang lebih Rp26 miliar.
Menurut Nibezaro, aset atau barang bukti yang disita dari Doni Salmanan beragam mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, hingga uang.
Sementara itu Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara namun barang bukti atau aset milik Doni Salmanan seluruhnya disita negara, tidak dikembalikan kepada para korban.
***
(TribunJabar.id/ Putri Puspita Nilawati, TribunTrends, Banjarmasinpost)
Sebagian diolah dari artikel TribunJabar.id dan Banjarmasinpost
Sumber: Tribun Jabar
Acha Septriasa Cerai! Ini Perjalanan Cinta hingga Berpisah dengan Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Profil Andi Annisa, Artis yang Dituding Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Dahlia Poland Gugat Cerai! |
![]() |
---|
Sosok Dahlia Poland, Artis Gugat Cerai Fandy Christian, Rumah Tangga Kandas Karena Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Fandy Christian Selingkuh Sebelum Digugat Cerai, Dahlia Poland Ungkap Sosok Pelakor: Teman Sendiri |
![]() |
---|
Ingat Aktor Cilik di Drakor Descendant of The Sun Ini? Sekarang Sudah Besar, Jadi Atlet Berprestasi |
![]() |
---|