Berita Viral
Pengakuan HH, Anggota KPPS yang Dipecat Karena Salam 2 Jari, Kini Nganggur, Tak Tahu Videonya Viral
Videonya lakukan salam dua jari viral, inilah pengakuan HH, anggota KPPS yang akhirnya dipecat.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Videonya lakukan salam dua jari viral, inilah pengakuan HH, anggota KPPS yang akhirnya dipecat.
HH merupakan anggota KPPS asal Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ia sempat bekerja di TPS 8 sebelum akhirnya dipecat lantaran melakukan salam dua jari.
Ketika dihubungi Tribun Jabar belum lama ini, HH pun mengurai cerita.
HH merupakan putri kedua dari tiga bersaudara.

Setelah dipecat dari KPPS, HH mengaku tak memiliki pekerjaan.
Baca juga: Nasi dan Tahu, Anggaran Makan Bimtek KPPS di Pasaman Barat Diduga Disunat, Peserta Beli Lagi di Luar
"Kalau untuk pekerjaan, dulu sempat kerja di Jambi.
Tapi sekarang mah masih pengangguran lah," ujar HH.
Meskipun tidak bekerja, saat ini HH sedang menggeluti bidang olahraga voli yang menjadi hobinya.
"Ya, ikut-ikutan voli sama temen," katanya.
Setelah viral mengacungkan 2 jari menyebut nomor 2 dan nama Prabowo, HH berharap video yang sudah menyebar itu bisa dihapus.
"Ya, kalau bisa dihapus. Bisa dihapus enggak, Pak?
Karena, kalau di media sosial saya secara pribadi sudah menghapus," ucap HH.

Pasalnya, meskipun di medsosnya (Facebook) sudah dihapus, masih ada orang yang menyebarkan sampai akhirnya sekarang viral.
"Saya juga baru sadar, video saya malah viral."
"Yang pertama menyebarkan videonya. Ya, saya belum tahu," ujarnya.
Baca juga: Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPPS 2024? Heboh Diparodikan di Sosmed, Jabatan Mantu Idaman Mertua
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran hingga akhirnya dipecat.
Video tersebut viral karena anggota KPPS itu acungkan salam dua jari, sebut nomor 2 dan nama Prabowo.
Dalam Video berdurasi 17 detik, terlihat seorang wanita berparas cantik yang merupakan anggota KPPS merekam dirinya dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.
Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.
Video itu pun sudah berkali-kali dibagikan di aplikasi WhatsApp dan di Facebook.
Kemudian wanita itu mengatakan kata Dua sambil mengacungkan dua jari.
Bahkan dirinyapun menyebut nama capres nomor 2, Prabowo.
“Dua, Prabowo,” ucap wanita itu sambil mengacungkan dua jari.

Video itupun mendapat banyak komentar dari netizen.
@Princess “memang harus netral utk smua kpps”
Baca juga: Nasib Petugas KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Sudah Dipecat Gegara Salam 2 Jari, Dianggap Tak Netral
@The green “semua petugas kpps harus netral.
dari nomor telpon juga bisa terlacak.. saudra saya juga gk lolos karena terlacak nomornya jadi relawan 02”
@Nunik Istiana Wulandari “petugas kpps gk boleh, kl suami atau ortunya yg kampanye boleh”
@imassajah “memang kalo sudah mengikuti pelantikan sama bimtek itu kita dilarang berpost yg berkaitan dgn politik, jadi harus netral”
Dilansir dari TribunJabar.id, ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin pun membenarkan kejadian dalam video itu.
Menurutnya, video itu direkam pada Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek KPPS.
"Itu, anggota KPPS dan (videonya) sebelum Bimtek. Terus, kemarin sore ada yang ngomong ke saya.
Ya, saya bilang pecat," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pantai Pangandaran, Minggu (28/1/2024) siang.

Wanita itu sendiri adalah anggota KPPS dari wilayah Kecamatan Cigugur, Pangandaran.
"Ya, katanya cuman heurey (bercanda). Tapi, saya mah enggak memandang itu bercanda.
Baca juga: Petugas KPPS di Jember Bunuh Diri Usai Dilantik, Lompat ke Sumur Sedalam 30 meter, Banjir Air Mata
Karena, menyebutkan citra diri peserta Pemilu," katanya.
Usai video tersebut viral, Muhtadin sempat meminta anggota itu klarifikasi.
Namun kini anggota tersebut sudah dipecat dan diganti.
Gaji Ketua dan Anggota KPPS 2024
Sebagai informasi, sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik oleh KPU RI secara serentak pada Kamis (25/1/2024) pukul 09.00 waktu setempat.
Dari 5.741.127 petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 820.161 TPS.
Pelantikan KPPS itu menjadi viral di media sosial. Tak sedikit dari anggota KPPS yang membagikan pengalamannya usai resmi menjadi anggota KPPS.
Bahkan warganet ada yang memparodikan KPPS sebagai abdi negara seperti Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Baca juga: Nasib Petugas KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Sudah Dipecat Gegara Salam 2 Jari, Dianggap Tak Netral
Gaji ketua dan Anggota KPPS
Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan ketua KPPS Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca juga: Konsumsi Petugas KPPS Samarinda Disorot, Anggota Baru Dilantik Keracunan Massal, Dilarikan ke RS

Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas
- TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribun Jabar/Tribunnewswiki.com)
Diolah dari artikel di Tribun Jabar dan TribunnewsWiki.com
Sumber: Tribun Jabar
Tangis Ibu Pecah! Temui Putrinya yang Tinggal di Rumah Reyot demi Cinta Tak Direstui |
![]() |
---|
Senyum Hanafi di Pernikahan, Bak Lupa Seminggu Lalu Bunuh Tiwi Rekannya di BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Keluarga Dibohongi Soal Kematian Prada Lucky: Dibilang Jatuh Motor, Ternyata Disiksa TNI Senior |
![]() |
---|
Tragedi TNI Prada Lucky: Keluarga Dibohongi, Akses Diblokir, Kebenaran Ditutup |
![]() |
---|
Dedikasi Dibalas Pukulan: Fakta Baru Kematian Prada Lucky, Masak untuk Rekan, Dibalas Penganiayaan |
![]() |
---|