Breaking News:

Selebrita

Ingat Dinan Fajrina? Tetap Setia Tunggu Doni Salmanan Bebas Penjara, Hempas Godaan, Puji sang Suami

Masih ingat dengan Dinan Fajrina istri dari Doni Salmanan? Ternyata hingga kini dia masih setia dengan sang suami dan rela tunggu hingga bebas penjara

Editor: jonisetiawan
Instagram Dinan Nurfajrina
Dinan Fajrina tetap setia tunggu Doni Salmanan bebas dari penjara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan Dinan Fajrina istri dari Doni Salmanan?

Dinan Fajrina harus berpisah dengan suaminya yang terseret kasus kasus penipuan berkedok binary option.

Hal itu membuat Doni Salmanan harus mendekam di penjara selama 8 tahun dan dimiskinkan setelah 104 aset mewahnya dirampas negara.

Meksi Doni Salmanan saat ini dipenjara, publik dibuat penasaran dengan kabar Dinan Fajrina selaku istri.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan & Aset Dikembalikan, Hotman Paris Sindir: Kepastian Hukum Amat Parah

Dinan Fajrina beri isyarat akan setia dengan Doni Salmanan.
Dinan Fajrina beri isyarat akan setia dengan Doni Salmanan. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Hingga kini, Dinan Fajrina sendiri diketahui masih bertahan menjadi istri Doni dan setia menunggunya keluar dari penjara.

Dinan pun masih eksis di media sosial. Ini terekam dalam akun @dinanfajrina.

Hebatnya, dia masih memajang foto pernikahan dengan Doni Salmanan di akun instagramnya itu.

Dia seolah memberi sinyal bakal tetap setia pada Doni Salmanan.

Bahkan, sejumlah momen kebersamaan dengan Doni Salmanan masih dipostingnya.

Dia juga tak segan memuji sang suami yang terbelit kasus hukum.

"Kelak aku akan bersaksi kepada Allah bahwa kamu adalah suami yang sangat amat memuliakan istri dengan sebaik-baiknya," tulisnya, 28 Januari 2024 lalu.

Selain itu, Dinan juga aktif sebagai konten kreator.

Bahkan, dia menguikuti gaya konten suaminya dulu yakni bagi-bagi rezeki.

Ini terlihat ketika dia membeli barang dagangan pedagang kecil.

Kini dia juga jadi brand ambasador produk kecantikan Hanum Beauty Care.

Dinan Fajrina beri isyarat akan setia dengan Doni Salmanan.
Dinan Fajrina beri isyarat akan setia dengan Doni Salmanan. (Instagram Dinan Fajrina)

Nyaris setahun suaminya di penjara, tak disangka kehidupan Dinan cukup berubah.

Ia membangun sebuah bisnis hijab dan sempat terlihat makan di pinggir jalan.

Dilihat dari Instagram miliknya, Dinan Fajrina membangun bisnis hijab dan baju muslim dengan nama Na The Label.

Ia terlihat aktif sebagai model hijab dan juga beberapa baju yang dijual di sana.

Bisnis ini memang sudah dibangunnya sejak sebelum menikah dengan Doni Salmanan.

Baca juga: Pilu Ramadhan Tanpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Janji Setia ke Suami: Aku Tidak Akan Pergi

Terlihat juga respon positif dari banyak orang yang menunggu rilis beberapa artikel mereka.

Pada biodata Instagram miliknya, ia juga menuliskan bahwa ia adalah brand ambassador dari Hanum Beauty Care milik selebgram Hanum Mega.

Ia juga aktif membuat konten review makanan.

Salah satunya adalah Road Cafe di Bandung yang terkenal dengan steak dan pasta yang murah, namun rasanya tak kalah dengan resto bintang lima.

Dilihat dari postingannya pun Dinan masih sering menggunakan barang-barang branded, seperti tas mewah.

Kasasi Ditolak

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.

“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).

Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga: Dinan Fajrina Berpaling? Muncul Rumor Ceraikan Doni Salmanan, Akhirnya Terkuak Fakta Sesungguhnya

Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan.
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan. (Instagram Doni Salmanan)

Para Korban Demo

Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.

Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.

Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).

Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.

"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini. 

Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Masih Nengok, Pihak Doni Salmanan Bantah Mentah-mentah Isu Dinan Fajrina Gugat Cerai, Hanya Hoaks?

Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.

Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.

Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya.

Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.

Sementara jumlah kerugia para korban kurang lebih Rp26 miliar.

Menurut Nibezaro, aset atau barang bukti yang disita dari Doni Salmanan beragam mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, hingga uang.

Sementara itu Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara namun barang bukti atau aset milik Doni Salmanan seluruhnya disita negara, tidak dikembalikan kepada para korban.

***

Artikel ini diolah dari TribunTrends dan Banjarmasinpost

Tags:
Dinan FajrinaDoni Salmananpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved