Breaking News:

Berita Viral

Ayam Dicuri, Ibu Kades Polisikan Warga, Ternyata Bukan Ayam Sembarang, Didapat Setelah 40 Hari Puasa

Siti Kholifah melaporkan Mbah Suyatno (58) dengan tuduhan telah mencuri ayam miliknya.

Editor: Galuh Palupi
TribunJatim/Yusab Alfa
Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral kasus pencurian ayam milik Kepala Desa bernama Siti Kholifah.

Siti Kholifah melaporkan Mbah Suyatno (58) dengan tuduhan telah mencuri ayam miliknya.

Kasus pencurian ayam ini terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Siti Kholifah tidak ikhlas ayamnya dicuri lantaran ayam tersebut didapatkannya dari seorang dukun setelah melakukan puasa selama 40 hari.

Awalnya Kholifah ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri
Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri (TribunJatim/Yusab Alfa)

Namun Mbah Suyatno teguh pendirian membantah telah mencuri ayam tersebut.

Baca juga: Niat Baik Berubah Duka, Pria Asal Boyolali Tewas Ditembak OTK saat Bubarkan Judi Sabung Ayam

Kasus ini kini berlanjut ke pengadilan.

Kholifah yakin bahwa ayamnya dicuri oleh Mbah Suyatno karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya yang berbeda dari ayam pada umumnya.

Meskipun awalnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, Suyatno menolak dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.

Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan.

Siti Kholifah yakin Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.

"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia bilang dikasih uang Rp1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Kronologis Kehilangan ayam

Ayam tersebut didapatkan oleh Kholifah dari guru spiritualnya.

Pada Rabu malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.

Baca juga: Tahun Baru, Wanita Muda Penjual Ayam Bongkar Tabungan Hasil Setahun Jualan, Syok Sudah Jadi Jutawan

Bu Kades di Bojonegoro polisikan warganya gegara curi ayam yang dibelinya dari dukun seharga Rp4,5 juta dan puasa 40 hari
Bu Kades di Bojonegoro polisikan warganya gegara curi ayam yang dibelinya dari dukun seharga Rp4,5 juta dan puasa 40 hari (Kolase Bangka Pos)

Namun, pada Kamis pagi, ayam tersebut sudah hilang.

Siti Zumarokh mengakui mengetahui bahwa Suyatno menjual ayam tersebut di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Dalam pembelaannya, Suyatno mengaku membeli ayam jantan tersebut di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Namun, Kholifah yakin bahwa ayam tersebut miliknya karena memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) maupun cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Menurut dia, ayam itu tak ternilai.

Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dakwaan Suyatno

Suyatno didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, adik Siti Kholifah.

Baca juga: Tak Malu, Aktor Jualan Ayam Potong di Pasar saat Tak Ada Jadwal Syuting, Kantongi Rp 10 Juta/bulan

Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana.
Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana. (Surya.co.id/TribunJatim.com)

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir. (Bangka Pos)

Diolah dari artikel di Bangka Pos

Tags:
Mbah SuyatnoSiti KholifahBojonegoro
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved