Breaking News:

Berita Viral

Ayam Dicuri, Ibu Kades Polisikan Warga, Ternyata Bukan Ayam Sembarang, Didapat Setelah 40 Hari Puasa

Siti Kholifah melaporkan Mbah Suyatno (58) dengan tuduhan telah mencuri ayam miliknya.

Editor: Galuh Palupi
TribunJatim/Yusab Alfa
Bu Kades tetap penjarakan kakek Suyatno gara-gara ayamnya Rp 4,5 juta dicuri 

Namun, pada Kamis pagi, ayam tersebut sudah hilang.

Siti Zumarokh mengakui mengetahui bahwa Suyatno menjual ayam tersebut di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Dalam pembelaannya, Suyatno mengaku membeli ayam jantan tersebut di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Namun, Kholifah yakin bahwa ayam tersebut miliknya karena memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) maupun cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Menurut dia, ayam itu tak ternilai.

Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dakwaan Suyatno

Suyatno didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, adik Siti Kholifah.

Baca juga: Tak Malu, Aktor Jualan Ayam Potong di Pasar saat Tak Ada Jadwal Syuting, Kantongi Rp 10 Juta/bulan

Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana.
Nasib mbah Suyatno dilaporkan dituduh curi ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terancam pidana. (Surya.co.id/TribunJatim.com)

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Halaman 2/3
Tags:
Mbah SuyatnoSiti KholifahBojonegoro
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved