Selingkuh dengan Suami Orang, Gadis 23 Tahun Iri Lalu Bunuh Istri Sah, Setelahnya Santai TikTokan
Malang nasib Siti Maimuna (30), sudah diselingkuhi, kini justru dibunuh oleh pacar suaminya.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Malang nasib Siti Maimuna (30), sudah diselingkuhi, kini justru dibunuh oleh pacar suaminya.
Siti Maimuna ditemukan meninggal dunia di kamar di kediamannya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur.
Tubuh Maimuna ditemukan dengan banyak bekas luka robek pada Selasa (9/1/2024).
Kini terungkap, pelaku pembunuhan Maimuna ternyata tetangganya yang bernama Fitria (23).

Dari hasil pemeriksaan, motif F nekat menghabisi nyawa korban karena masalah asmara.
Rupanya, F yang masih lajang, memiliki hubungan asmara dengan suami korban berinisial B.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Janda Tajir di Pasuruan, Ternyata Pelaku Iri Lihat Usaha Korban Sukses
Hubungan gelap keduanya itu sudah berjalan selama dua tahun, tanpa sepengetahuan korban.
Namun, F merasa iri karena korban dan suaminya akan pindah ke Surabaya.
"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya, sehingga nekat membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Sempat TikTok-an Usai Bunuh
Usai melancarkan aksi kejinya, tak terlihat gelagat mencurigakan dari pelaku.
Ia mengelabui keluarga dan warga dengan ikut menghadiri acara pemakaman korban.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," ungkap Sigit.
Setelah itu, pelaku juga tetap tenang melakukan aktivitasnya.

Ia tak menampakkan raut wajah cemas.
Pelaku bahkan tetap aktif di media sosial TikTok.
Baca juga: BUKAN Korban Pembunuhan, 5 Mayat di Kampus Unpri Ternyata Sudah Ada Sejak Th 2005, Sengaja Diawetkan
Namun, berkat kejelian penyidik, perbuatan keji pelaku akhirnya terkuak.
Rencanakan 2 Hari
Diwartakan Kompas.com, F mengaku telah mempersiapkan rencananya selama dua hari untuk membunuh korban.
Persiapan itu dilakukan dengan cara memilih senjata berupa celurit yang akan digunakan untuk membunuh.
Celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban itu merupakan milik saudaranya.
"Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena dua hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Sujianto saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Setelah digunakan untuk membunuh korban, celurit itu kemudian dibawa pulang dan dikembalikan ke posisi semula saat ditempatkan oleh saudaranya.
"Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan," terangnya.

Dikatakan Sujianto, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.
Pelaku sudah mengetahui suami korban akan pergi ke luar kota.
Baca juga: Nasib Artis TikTok Dulu Hidupnya Mewah, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan, Divonis 31 Tahun Penjara
"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," tambahnya.
Celurit Dicuci untuk Hilangkan Jejak
Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti Maimuna merupakan milik kakaknya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.
Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Korban Pembunuhan Berantai Wonogiri Sudah Setahun Hilang, Istri Ungkap Gelagat di Pertemuan Terakhir
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.
"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya. (Tribun Sumsel)
Diolah dari artikel di Tribun Sumsel
Sumber: Tribun Sumsel
5 Daerah Biaya Hidup Termurah di Jawa Tengah, Cocok untuk Masa Pensiun, Purworejo di Bawah 1 Juta |
![]() |
---|
Top 5 Daerah Paling Sedikit Pengangguran di Jawa Tengah, Juaranya Kota Tembakau, Disusul Wonogiri |
![]() |
---|
Lebih dari 1000 Kasus Kriminal Setahun, Ini 4 Wilayah Kejahatan Tertinggi di Sulut, Nomor 2 Bitung |
![]() |
---|
5 Daerah Paling Banyak Motor di Sulawesi Utara, Kota Bitung Posisi Tiga, Tergeser Bolaang Mongondow |
![]() |
---|
Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Jadi Objek Wisata Dadakan, Tetangga Cuma Bisa Geleng-Geleng |
![]() |
---|