Breaking News:

Berita Viral

Kecewa Tak Dinikahi, Wanita Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar, Putusan Kasasi MA Bikin Sujud Syukur

Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita asal Kupang gugat pacar Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA. 

Jonas meminta Carlos menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Baca juga: Ibu Gugat Putranya, Habiskan Uang Tabungan Kuliah untuk Beli Mobil & Traktir Pacar, Begini Endingnya

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat. 

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
KupangWindy Ekaputri DattaMahkamah Agung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved