Breaking News:

Berita Viral

Kecewa Tak Dinikahi, Wanita Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar, Putusan Kasasi MA Bikin Sujud Syukur

Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita asal Kupang gugat pacar Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA. 

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya menikahi kliennya.

Ilustrasi wanita gugat mantan pacarnya Rp1,4 miliar karena batal dinikahi.
Ilustrasi wanita gugat mantan pacarnya Rp1,4 miliar karena batal dinikahi. (New York Post)

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.

Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.

"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Suami Tak Merasa Bersalah Sedikit Pun, Malah Gugat Cerai dan Paksa Istri Aborsi

Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.

Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.

Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.

Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.

"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.

Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar. 

Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Sumber: Kompas.com
Tags:
KupangWindy Ekaputri DattaMahkamah Agung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved