Berita Viral
Kecewa Tak Dinikahi, Wanita Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar, Putusan Kasasi MA Bikin Sujud Syukur
Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi, kasusnya berakhir di Kasasi MA.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) yang gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi?
Rupanya kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung karena permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung pun sudah membuat keputusan final.
Lantas, bagaimana hasilnya?
Baca juga: ASTAGA Lansia di Jombang Divonis 3 Bulan Bui, Dilaporkan Menantu Gegara Warisan, Kini Gugat Balik

Kasus gugatan Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Baca juga: Istri Mencak-mencak hingga Gugat Cerai Lewat Baliho, Suami Santai Pasang Billboard: Cuma Minum Kopi
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp 1,4 miliar di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Sumber: Kompas.com
Wajah Cantik Ratu Kecantikan Bangladesh, Meghna Alam, Diisukan Memikat Dubes Arab, Karier Hancur |
![]() |
---|
Kue Bulan Isi Jangkrik Viral di China, Produsen Klaim Rasa yang Diburu Pelanggan, Jangan Dibayangkan |
![]() |
---|
Cowok Jepang Kasmaran dengan Ibu Teman SMP-nya, Niat Asli Terlihat Usai Belikan Rumah Rp 4,2 M |
![]() |
---|
Daftar Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Selfie Bareng Kekasih Jadi Bak Liburan di Pantai, Ini Caranya |
![]() |
---|
Daftar Prompt Gemini AI Bisa Edit Foto Biasa Jadi Keren Bak Model Street Fashion, Hasil Mengesankan |
![]() |
---|