Berita Viral
Ya Tuhan! Bu Hakim di Las Vegas Diserang Terdakwa, Pelaku Emosi, Tak Terima Divonis Bersalah
Detik-detik hakim di Las Vegas bernama Mary Kay Holtus diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden pada Rabu (3/1/2024) waktu setempat.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kejadian kurang menyenangkan baru saja dialami oleh seorang hakim di Pengadilan Clark County, Nevada, Las Vegas, dia diserang oleh terdakwa yang tidak puas pada putusan.
Pelaku bernama Deobra Delone Redden menerjang hakim perempuan Mary Kay Holthus pada Rabu (3/1/2024) waktu setempat, dia tidak terima dijatuhi vonis dalam kasus penganiayaan berat.
Dikutip dari ABC News, terdakwa menyerang dengan melompati meja hakim dan langsung mendarat di atas hakim tersebut.
Terdakwa pun langsung diamankan oleh penjaga pengadilan tersebut.
Video penyerangan itu dengan cepat viral di media sosial.
Baca juga: Alung Bohongi Hakim, Minta Bantuan Bawa Wulan ke Ruko Kosong, Ketuk Kaca Kamar Sekitar Adzan Subuh

Penyerangan pun terekam kamera CCTV yang berada di ruang sidang itu, adapun insiden tersebut terjadi pada pukul 11.00 waktu setempat.
Awalnya, Redden dihadirkan dalam ruang sidang tersebut dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam serta berdiri di samping pengacaranya, Caesar Almase.
Kemudian, dia diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan di depan hakim Mary.
Redden pun meminta keringanan hukuman lantaran dirinya mengaku telah kooperatif selama persidangan.
"Saya bukan orang yang suka memberontak," kata Redden kepada hakim Mary.
Lalu, Redden seakan tidak percaya jika dirinya akan dipenjara.
"Tetapi jika itu pantas untuk Anda, maka Anda harus melakukan apa yang harus Anda lakukan," katanya.
Kemudian, ketika hakim Mary menegaskan akan memenjarakannya dan petugas pengadilan berniat untuk memborgolnya, Redden justru meneriakkan umpatan dan langsung menerjang dengan melompat ke meja hakim.
Redden pun disebut melayangkan pukulan ke hakim Mary.
Melihat serangan Redden tersebut, petugas keamanan di pengadilan langsung menyergapnya dan membawanya keluar.

Menurut saksi dan pejabat yang hadir dalam ruang sidang, hakim Mary mengalami beberapa luka tetapi tidak sampai dirawat di rumah sakit.
Seorang petugas keamanan juga terluka dan dirawat di rumah sakit.
Di sisi lain akibat serangan tersebut, Redden dijatuhi dakwaan tindak pidana baru yaitu penyerangan terhadap hakim Mary dan petugas keamanan pengadilan.
Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!
Kini dirinya sudah ditahan di Pusat Penahanan Clark County.
Sebagai informasi, Reeden merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat dalam rumah tangga.
Selain itu, dirinya juga didakwa atas pemukulan yang menyebabkan cedera pada November 2023 lalu.
Kasus Lain: Ayah di Gresik Bunuh Anak, Minta Dihukum Mati ke Hakim
Seorang ayah di Gresik dengan tega membunuh anaknya sendiri.
Warga Kecamatan Menganti, gresik ini kemudian meminta masjelis hakim agar ia dihukum mati.
Permintaannya itu diungkapkan pelaku saat di persidangan.
Baca juga: GEGARA Utang Jadi Alasan Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Suami Korban Syok Rumah Terkunci
M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, meminta majelis hakim untuk dihukum mati.
Hal itu diungkapkan Afan pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (1/11/2023).

Afan juga mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang berusia 9 tahun karena anaknya terdampak secara psikologis atas ulah kedua orangtua.
Di mana Afan merupakan mantan pecandu narkoba, sementara istrinya berprofesi sebagai sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Oleh karena itu Afan melihat putrinya pada saat masih hidup menjadi minder ketika berinteraksi dengan rekan-rekannya.
"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya.
Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujar Afan di hadapan majelis hakim saat persidangan, Rabu.
Bahkan Afan juga mengaku sering bertemu dengan putri kandungnya yang telah dibunuh dalam mimpi, yang terlihat seakan bahagia, sehingga Afan meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.
"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana.
Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.
Baca juga: Lerai Keributan di Grobogan, Babinsa Malah Dikeroyok Tamu Hajatan, Terjatuh dan Diserang Warga
Mendengar pengakuan terdakwa Afan, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho menjadi kaget.
Bahkan ia kemudian mempertanyakan mengenai kondisi kejiwaan Afan yang telah tega menghabisi anak kandungnya sendiri dan lantas memberikan pengakuan seperti itu.
"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," tutur Adhi.

Agenda persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, di mana keterangan terdakwa salah satunya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.
Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.
***
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
Penjelasan BPOM RI Soal Mie Instan yang Mengandung Residu Pestisida atau Etilen Oksida |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Pamulang: Rumah Serasa Dihantam Meteor, Dentuman Keras, Batu Mental, Abu Tebal |
![]() |
---|
FBI Pasang Harga Selangit Demi Penangkapan Penembak Charlie Kirk, Hadiah Rp 1,6 Miliar Menanti |
![]() |
---|
FBI Rilis Rekaman Pelarian Penembak Charlie Kirk, Begini Cara Pelaku Kabur Usai Lancarkan Aksi |
![]() |
---|
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|