Breaking News:

Selebrita

Anak & Mantu Bikin Penipuan CPNS, Nia Daniaty Pilu, Terpaksa Gadai Rumah, Masih Kurang Rp 4,6 Miliar

Anak dan mantu bikin ulah jadi tersangka penipuan CPNS, Nia Daniaty terpaksa gadaikan rumah. Total Rp 8,1 M masih kurang Rp 4,6 miliar.

Editor: Monalisa
Kolase YouTube
Pilu nasib Nia Daniaty, gadai rumah gara-gara anak terseret kasus penipuan CPNS 

TRIBUNTRENDS.COM - Anak dan menantu bikin ulah, artis senior Nia Daniaty kena getahnya.

Bukannya bersantai di usia senja, Nia Daniaty kini malah dibebani utang oleh anak dan menantunya.

Akibat ulah Olivia Nathania dan sang suami yang terlibat kasus penipuan CPNS, sang ibu Nia Daniaty kini dituntut ganti rugi.

Baca juga: CPNS Bodong Buat Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Rindu, Ungkap Obat Kangen

Nia Daniaty rindu Olivia Nathania
Nia Daniaty rindu Olivia Nathania (YouTube TRANS TV Official)

Tak main-main, uang yang harus sikembalikan Nia Daniaty sebesar Rp 8,1 miliar.

Imbas hal tersebut, Nia Daniaty kini harus mengalami nasib pilu mengganti rugi para korban dari Olivia Nathania hingga nekat mengadaikan rumahnya.

Nia Daniaty diketahui mengadaikan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.

Menurut mantan suaminya, Farhat Abbas, Nia Daniaty menggadaikan rumah mereka senilai Rp 3,5 miliar.

"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Bahkan Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.

Baca juga: Junita Hilang Jelang Akad, Keluarganya Pilu, Diminta Ganti Rugi Rp 25 Juta, Ayah Nyaris Jadi Jaminan

"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''

''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.

Tak hanya itu saja, aset Nia Daniaty bahkan terancam disita jika tak membayar kerugian senilai Rp 8,1 Miliar.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty jadi tersangka penipuan CPNS
Olivia Nathania anak Nia Daniaty jadi tersangka penipuan CPNS (Kolase)

"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari," ujarnya.

"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.

Lebih jauh, sebelumnya diketahui bahwa kasus perkara perdata penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty sudah mencapai putusan.

Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.

Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.

Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.

"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: DULU Hobi Foya-foya, Artis Nangis Kini Melarat, Makan Cuma Pakai Nasi & Kecap, Tanggung Utang Rp 1 M

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Nia DaniatyOlivia NathaniapenipuanCPNSFarhat Abbas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved