Berita Viral
GEGARA Bercanda Tas Berisi Bom di Pesawat, Penumpang Terancam Penjara 1 Tahun, 'Berat Isinya Bom'
Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 berinisial SHW terancam hukuman minimal satu tahun penjara.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Gara-gara bercanda soal bom di dalam pesawat, seorang penumpang terancam hukuman satu tahun penjara.
Kejadian tersebut diketahui dalam pesawat Pelita Air beberapa waktu lalu.
Sehingga pesawat yang hendak terbang dari Surabaya ke Jakarta itu jadi terlambat.
Baca juga: ASTAGA Pesawat Dabi Air Tergelincir, Hantam Bukit di Intan Jaya, 3 Orang Terluka, Ini Kronologinya
Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 berinisial SHW terancam hukuman minimal satu tahun penjara.
Hal itu merupakan buntut candaan mengenai bom saat pesawat yang ditumpanginya tersebut akan terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Sebut tas berat berisi bom
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkapkan, mulanya SHW hendak menaruh tasnya ke kabin pesawat.
SHW lalu dibantu oleh seorang pramugari pesawat bernama Jesika.
"Jesika membantu proses memasukkan barang ke kabin," kata Heru, Kamis (7/12/2023).
Namun lantaran terlalu berat, pramugari itu meminta pelaku membantunya. Saat itu Jesika juga bertanya terkait barang bawaan SHW.
Jawaban SHW yang mengaku membawa bom membuat sang pramugari terkejut.
"Katanya, iya lah, Mbak, berat karena isinya bom," tutur Heru menirukan jawaban SHW.
Disterilkan
Pramugari selanjutnya melapor kepada pilot dan diteruskan ke ATC Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Setelah itu, sejumlah petugas melakukan posisi siaga.
Baca juga: YouTuber Amerika Ditangkap, Nekat Jatuhkan Pesawat Cuma Buat Konten, Sembunyikan Puing-puingnya

“ATC melaporkan kejadian ke Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” ucapnya.
Satgaspam kemudian melakukan komunikasi dengan pilot sebagai respons informasi tersebut.
"(Ditanya) sebanyak tiga kali, terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda. Dengan assessment captain pilot," ujar dia.
Pesawat pun disterilkan. Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi.
“Pasukan yang menyeterilkan pesawat kemarin adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda,” jelasnya.
Ancaman hukuman
SHW kemudian ditangkap dan diserahkan pada petugas berwenang.
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III Rizal mengungkapkan, SHW dijerat dengan Pasal 344 hufur e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutannya adalah Pasal 437 ketentuannya ada di Pasal 344. Paling sedikit (ancaman hukuman) satu tahun pidana penjara," katanya di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
SHW terbukti memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.
Dia meminta agar kejadian tersebut tak lagi terulang.
Penumpang lain terlambat terbang
Salah satu penumpang pesawat tersebut adalah mantan wakil bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.
Menurut Rahmat, karena peristiwa tersebut pesawat yang seharusnya terbang pada pukul 12.50 WIB terlambat sampai kurang lebih lima jam.

"Kami menunggu lima jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB," kata dia.
Rahmat mengaku pesawat tiba-tiba berhenti meski telah mulai berjalan di landasan pacu.
"Pesawat sudah jalan di landasan pacu, namun tiba-tiba berhenti. Ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat," katanya.
ASTAGA Pesawat Dabi Air Tergelincir, Hantam Bukit di Intan Jaya, 3 Orang Terluka, Ini Kronologinya
Sebuah pesawat dikabarkan tergelincir dan menabrak bukit di Intan Jaya, Papua Tengah.
Akibat insiden tersebut, tiga orang dilaporkan terluka.
Diduga penyebab tergelincirnya pesawat milik Dabi Air itu karena landasan licin.
Baca juga: ULAH Penumpang Pelita Air Bikin Geger Seisi Pesawat, Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Jadi Terlambat
Pesawat Pilatus PK-DPP milik Dabi Air tergelincir dan menabrak bukit di lapangan terbang Kogapa, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (7/12/2023).
Sebanyak tiga orang termasuk pilot terluka dalam kejadian itu.

Kronologi
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan, pesawat tersebut membawa lima orang penumpang dan dua kru.
Melansir Antara, pesawat dikemudikan oleh Kapten Irela dan kopilot Hendri.
Pesawat tersebut terbang dari Bandara Douw Aturure Nabire sekitar pukul 09.55 WIT dengan mengangkut lima penumpang dan sejumlah bahan kebutuhan pokok menuju Distrik Homeyo.
Diduga karena landasan pacu licin, pesawat tergelincir dan menabrak bukit.
"Diduga karena licinnya landasan pada sampai saat di area parkir pesawat menabrak bukit yang ada di sekitar lokasi," ungkapnya.
Baca juga: YouTuber Amerika Ditangkap, Nekat Jatuhkan Pesawat Cuma Buat Konten, Sembunyikan Puing-puingnya
3 terluka
Benny memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Namun tiga orang termasuk pilot mengalami luka-luka.
"Saat ini korban yang mengalami luka-luka dalam penanganan tim medis," kata Benny.
Sementara Kapolres Intan Jaya AKBP Afrizal Asri mengungkapkan, pesswat mengalami kerusakan seperti patah bagian baling-baling dan roda depan.

"Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini berkoordinasi dengan pihak maskapai dan pihak bandara untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi sehingga terjadi kecelakaan," paparnya.
"Insiden ini menjadi perhatian serius bagi otoritas terkait guna memastikan keamanan penerbangan di wilayah tersebut," lanjutnya.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|
Dibentak, Dicaci, Dipaksa Lepas Masker, dr Syahpri Tunggu Ucapan Maaf Keluarga Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien Caci Maki Dokter RSUD Sekayu, Kecewa Soal Pelayanan, Bayar VIP Rasa BPJS |
![]() |
---|
Bule Traktir Warga Lombok Es Krim, Kaget Tagihan Rp 1 Juta, Tolak Bayar, Pedagang Ngamuk |
![]() |
---|
Pernikahan Batal, Bripda Farhan Diduga Kabur karena Faktor Mental, Calon Istri Tuntut Proses Hukum |
![]() |
---|