Breaking News:

Berita Viral

Pesawat Boeing 787 Air India Atapnya Bocor saat Terbang London-India, Penumpang Santai Tetap Tidur

Pesawat Boeing 787 Air India mengalami kebocoran atap ketika terbang dari Bandara London Gatwick di Inggris menuju Amritsar, India.

Editor: Galuh Palupi
X
Viral video atap pesawat bocor saat terbang dari London ke India 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial pesawat Boeing 787 Air India mengalami kebocoran atap ketika terbang dari Bandara London Gatwick di Inggris menuju Amritsar, India.

Dalam video yang diunggah di akun X @baldwhiner pada Kamis (29/11/2023), terlihat air mengalir cukup deras dari atap pesawat tepat di area AC.

Namun meski begitu, penumpang terlihat santai saja.

Bahkan beberapa di antara mereka tetap terlelap tidur di kursinya dalam penerbangan internasional tersebut.

Video yang berdurasi 45 detik itu menunjukkan bahwa tak ada kepanikan pada penumpang.

Penumpang pesawat Boeing 787 Air India pasrah saat air mengucur deras dari langit-langit kabin pesawatnya yang mengalami kebocoran dalam penerbangan dari Bandara London Gatwick di Inggris tujuan Amritsar, India
Penumpang pesawat Boeing 787 Air India pasrah saat air mengucur deras dari langit-langit kabin pesawatnya yang mengalami kebocoran dalam penerbangan dari Bandara London Gatwick di Inggris tujuan Amritsar, India (X)

Hanya saja, sebagian kursi pesawat terlihat kosong khususnya di area kebocoran itu.

Baca juga: Program SD Muhammadiyah di Sidoarjo Viral, Terapkan 1 Jam Tidur Siang dan Hapuskan PR, Murid Bahagia

"Air India…. terbang bersama kami – ini bukan sebuah perjalanan…ini adalah pengalaman yang mendalam," tulis akun @baldwhiner dikutip Sabtu (2/12/2023).

Sementara mengutip The Indian Express pada Sabtu (2/12/2023), Air India telah mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada 24 November pada penerbangan mereka AI169 yang beroperasi dari Bandara Gatwick London ke Amritsar India.

Pihak maskapai mengatakan bahwa penerbangan tersebut mengalami kejadian langka berupa penyesuaian kondensasi di dalam kabin.

“Beberapa tamu kami yang duduk di barisan yang terkena dampak segera dipindahkan ke kursi kosong lainnya dan mengingat situasinya, awak kabin berupaya semaksimal mungkin untuk membuat para tamu merasa nyaman," ujarnya.

"Air India berkomitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan para tamu di dalam pesawat dan kami menyesali kejadian yang tidak terduga ini," lanjutnya.

Cerita Lain, Penumpang Nekat Merokok di Pesawat

Sebelumnya, sempat viral juga berita seorang pria diamankan karena nekat merokok di pesawat yang sedang terbang.

Video tersebut dibagikan oleh pengguna akun X (dulu Twitter) @pai_c1 pada Mingu (19/11/2023) yang kemudian menjadi viral.

Dalam videonya, terlihat beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya seperti akun X @kegblgnunfaedh dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Lalu, bagaimana kronologi dan saksi atas tindakan merokok di dalam pesawat tersebut?

Baca juga: 2 Jendelanya Hilang, Pesawat Ini Nekat Terbang, Baru Ketahuan saat Berada di Ketinggian 4,5 Km

Seorang penumpang pesawat Citilink Batam ke Surabaya diamankan petugas karena kedapatan merokok dalam pesawat, Sabtu (18/11/2023).
Seorang penumpang pesawat Citilink Batam ke Surabaya diamankan petugas karena kedapatan merokok dalam pesawat, Sabtu (18/11/2023). (tangkap layar IG lowslow.indonesia)

Kronologi penumpang merokok dalam pesawat

Kejadian penumpang yang merokok di pesawat tersebut dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan," jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," tambah Haza.

Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.

Baca juga: Artis Antre Mau Naik Pesawat Business Class tapi Diremehkan karena Busana, Akhirnya Lakukan Ini

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

  • Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
  • Perbuatan asusila
  • Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun. (Tribunnews/Kompas)

Diolah dari artikel di Tribunnews dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndiaLondonInggris
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved