Berita Viral
Minta Diskon Tapi Tak Diberi, Pria di Bali Aniaya Karyawan Toko, Nasibnya Pilu, Sempat Berniat Damai
Seorang pelanggan aniaya karyawan toko di Bali, semua bermula ketika pelanggan meminta diskon namun tak diberi.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib karyawan toko di Denpasar, Bali, dia dianiaya oleh seorang pelanggan.
Penganiayaan itu berawal saat pelanggan meminta diskon.
Akan tetapi sang karyawan toko mengatakan bahwa harga sudah sesuai dengan yang tertera di etalase.
Pelanggan itu pun diduga merasa tersinggung hingga akhirnya menganiaya karyawan toko.
Peristia itu terjadi di salah satu toko di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Sabtu (18/11/2023).
Penganiayaan itu viral di media sosial dan usai diunggah oleh sejumlah akun salah satunya Instagram @lowslow.indonesia.
Baca juga: SADISNYA Willy Sulistio Aniaya Istri Hamil 6 Bulan, Leher Dokter Qory Diinjak, Ancam Pakai Pisau

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, mulanya pelanggan itu mengobrol dengan kasir wanita.
Ia menyebut ingin membeli kemeja, celana dan kaos panjang.
Tak lama, karyawan lainnya datang untuk mengembalikan kunci motor kepada rekannya.
Ia pun meletakkan kunci di belakang kasir.
Setelah meletakkan kunci motor, korban terlihat ingin pergi.
Akan tetapi pelaku menghalangi jalan karyawan toko tersebut.
Pria berbaju biru itu mendorong karyawan toko.
Ia tampak emosi kepada pria karyawan toko itu.
Bahkan, ia melemparkan hanger kepada karyawan.
Setelah itu, pelaku juga mengambil lakban di toko itu dan kembali melemparnya hingga mengenai kepala korban.
Sejumlah orang yang berada di toko itu pun terlihat mencoba menenangkan.
Ditangkap polisi
Pelanggan yang aniaya karyawan toko di Bali itu bernama Samuel Kalumbang (30).
Kini, ia diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat (Denbar), Denpasar, Bali.

Pria 30 tahun diamankan lantaran diduga menganiaya karyawan UD Cakrawala, Denpasar bernama Rovinus Bulu Dede (19).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Baca juga: Bukan Pertama Kali, Leon Dozan Ternyata Sering Aniaya Pacar hingga Lebam, Dulu Masih Diberi Maaf
Samuel Kalumbang berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023).
Ia melakukan penganiayaan karena diduga tersinggung dengan perkataan korban.
Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berbelanja pakaian di tempat kejadian, Sabtu (18/11/2023).
"Saat membayar di kasir, pelaku sempat menyebutkan 'harga diskon'.
Dengan maksud bercanda, korban pun menimpali omongan pelaku dan berkata 'om tahu ya harganya'.
Kemudian terlapor saat mau melakukan pembayaran di kasir dengan menyebut harga diskon."
Baca juga: Ketiga Anaknya Sakit, Ibu di Lampung Bingung Cari Biaya, Minta ke Suami Malah Dianiaya, Miris!
“Lalu korban sambil bercanda menyahuti omongan terlapor mengatakan ‘om tahu ya harganya’,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar, dikutip dari Tribun Bali.
Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.
Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.
Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.
“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban, lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.
Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.
Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.
Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko.
Ia memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membelikan rokok dan bermaksud ingin damai.
Akan tetapi korban menolaknya.
Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban foto bersama.
“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.
Baca juga: PILU Ibu di Makassar Tewas usai Dianiaya Pria, Anak Kritis, Korban Dibuang ke Sumur Ada Luka Tusuk
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.
Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi.
Kini, ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Nasib Tragis Merah Putih: One For All, Rating Terendah Sepanjang Sejarah Animasi Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Painem Pedagang Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan, Sudah Jualan di Situ 50 Tahun |
![]() |
---|