Breaking News:

Berita Viral

SYOK Ibu di Malang Nangis, Putri Tercinta Kepergok Open BO, Kena Razia Satpol PP di Kos, 'Sedih'

Seorang ibu menangis saat mendapati putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang karena open BO

Vox
Ilustrasi prostitusi. Seorang ibu menangis saat mendapati putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang karena open BO 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ibu di Malang tak kuasa menahan kesedihan karena ulah putri tercintanya.

Sang anak terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Malang.

Putri ibu ini kepergok open BO di sebuah kosan.

Baca juga: Tolong Teriakan Mahasiswi Open BO, Ditikam usai Layani Pelanggan, Pelaku Incar Harta Korban

Seorang ibu menangis saat mendapati putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Persoalannya, wanita tersebut diduga melakukan "open BO" atau terima booking online.

Ilustrasi open BO, prostitusi, PSK
Ilustrasi open BO, prostitusi, PSK (Ist)

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023).

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau prostitusi online.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.

Kepada kami bilangnya hanya menemani.

Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.

Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.

Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Ilustrasi open BO, prostitusi, PSK
Ilustrasi open BO, prostitusi, PSK (ist)

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Baca juga: DITITIPKAN Ibu Kandung ke Panti Asuhan, Gadis SMP Kabur, Kini Malah Open BO, Sehari Layani 4 Tamu

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.

Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

DITITIPKAN Ibu Kandung ke Panti Asuhan, Gadis SMP Kabur, Kini Malah Open BO, Sehari Layani 4 Tamu

Miris nasib gadis SMP di Sidoarjo, dititipkan ibu kandung ke panti asuhan malah berujung open BO.

Nasib miris gadis SMP ini terungkap setelah seorang ibu ditangkap polisi.

Ibu paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.

Usut punya usut, rupanya gadis SMP ini mengenal open BO dari ibu temannya ini.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Baca juga: Ibu Nikah Lagi, 3 Kali Hampir Dibunuh Anak, Pelaku Hobi Nyabu & Open BO, Tertawa di Kantor Polisi

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Grid.ID)

Praktik tindak pidana perdagangan orang dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo 14 Juni 2023 lalu di wilayah Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan di sebuah penginapan, polisi mengamankan seorang pelajar lulusan SMP korban perdagangan orang.

Pelajar berusia 16 tahun itu bekerja melayani kencan para lelaki yang memesan melalui aplikasi MiChat.

Selain itu, polisi juga mengamankan ES, perempuan 45 tahun penjaga penginapan tersebut.

ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.

Baca juga: Wikwik Berujung Maut, Kakek di Kendari Tewas Usai Sewa PSK, Ditemukan di Gubuk Tanpa Celana

"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).

Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.

Korban sendiri hidup berpindah-pindah.

Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.

Gadis SMP di Sidoarjo jadi PSK lewat open BO di Mi Chat
Gadis SMP di Sidoarjo jadi PSK lewat open BO di Mi Chat (istimewa)

Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.

Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.

ES hanya mengambil Rp 100.000.

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,

Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMalangopen BO
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved