Breaking News:

Besar Gaji dan Tunjangan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kini Hilang Seusai Lengser Pasca Gibran Cawapres

Anwar Usman resmi dicopot jabatannya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara otomatis bakal kehilangan hak-haknya menikmati fasilitas

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK 

TRIBUNTRENDS.COM - Anwar Usman resmi dicopot jabatannya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara otomatis bakal kehilangan hak-haknya menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK.

Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK ini pasca lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan sidang etik terhadap Anwar Usman karena dinilai tidak netral dalam pemutusan perkara batas usia capres dan cawapres.

Gibran sebelumnya belum memenuhi syarat maju sebagai cawapres karena terganjal usianya belum genap 40 tahun.

Namun MK yang saat itu masih diketuai Anwar Usman mengeluarkan peraturan baru memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Harta kekayaan Anwar Usman Rp 33 miliar tanpa utang
Harta kekayaan Anwar Usman Rp 33 miliar tanpa utang (YouTube Kompastv, Kompas/Vitorio Mantalean)

Keputusan ini dinilai tidak netral melihat hubungan Anwar Usman dengan keluarga Jokowi.

Baca juga: Ketua MKMK Ogah Beber Sosok yang Intervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia: Nanti Memecah Belah

Anwar Usman diketahui menikahi adik Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Karenanya kini MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melangga kode etik dan mencopot jabatannya sebagai Ketua MK.

Setelah meninggalkan jabatan, Anwar Usman juga meninggalkan fasilitas negara untuk Ketua MK.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Ketua MK?

Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK

Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan jabatan

3. Rumah negara

4. Fasilitas transportasi

Baca juga: 3 Temuan Ganjil MKMK, dari Gugatan Tak Bertanda Tangan, Dugaan Kebohongan Anwar Usman Hingga CCTV MK

5. Jaminan kesehatan

6. Jaminan keamanan

7. Biaya perjalanan dinas

8. Kedudukan protokol

9. Penghasilan pensiun

10. Tunjangan lainnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

PP tentang Gaji Pokok

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar: Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan.

Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014.

Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya.

Baca juga: Hasil Putusan MKMK: 9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.

Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota

Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum

Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Harta Kekayaan Anwar Usman

Tak banyak yang tahu, adik ipar Jokowi ini ternyata seorang miliader.

Harta Anwar Usman rupanya mencapai 33 miliar.

Tak hanya itu, paman Gibran Rakabuming Raka ini memiliki empat buah mobil dan 28 bidang tanah.

Baca juga: Ketua MKMK Ogah Beber Sosok yang Intervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia: Nanti Memecah Belah

Ketua MK, Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Melansir situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Senin 16 Oktober 2023, Anwar Usman terakhir kali laporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022.

Tercatat harta kekayaan Ketua MK Anwar Usman tembus Rp.33.492.312.061

Anwar Usman yang merupakan Ketua MK itu punya 28 bidang tanah, dan tiga bangunan dengan nilai secara total Rp 5.176.100.000.

Ipar Jokowi itu juga punya empat unit mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 301.000.000

Dalam LHKPN Anwar Usman juga terdapat harta bergerak Anwar Usman senilai Rp 300.000.000.

Baca juga: NASIB Anwar Usman, Dipecat jadi Ketua MK, Kini Dilarang Periksa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Ada juga surat berharga milik Anwar Usman senilai Rp 123.000.000, dan kas hingga setara kas Rp 27.592.212.061.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK.

I. DATA HARTA

A.TANAH DAN BANGUNANRp5.176.100.000

1.Tanah Seluas 297 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN141.000.000

2.Tanah Seluas 17000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN300.000.000

3.Tanah Seluas 5100 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN100.000.000

4.Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000

5.Bangunan Seluas 144 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI125.000.000

Anwar Usman buka suara usai MK disebut Mahkamah Keluarga.
Anwar Usman buka suara usai MK disebut Mahkamah Keluarga. (BPMI)

6.Bangunan Seluas 216 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI765.000.000

7.Bangunan Seluas 216 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI171.000.000

8.Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN41.000.000

9.Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN61.000.000

10.Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000

11.Tanah Seluas 800 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN41.000.000

12.Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000

13.Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN51.000.000

14.Tanah Seluas 3300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN76.000.000

15.Tanah Seluas 580 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN26.000.000

16.Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN26.000.000

17.Tanah Seluas 5967 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN71.000.000

18.Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI51.000.000

19.Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2/223 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI70.000.000

20.Tanah Seluas 2899 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI92.000.000

21.Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI65.000.000

22.Tanah dan Bangunan Seluas 801 m2/126 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI155.000.000

23.Tanah Seluas 280 m2 di KAB / KOTA LUMAJANG, HASIL SENDIRI8.000.000

24.Tanah Seluas 144 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI111.000.000

25.Tanah dan Bangunan Seluas 759 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI1.610.000.000

26.Tanah Seluas 208 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI376.000.000

27.Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI211.000.000

28.Tanah Seluas 8790 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI70.000.000

29.Tanah Seluas 1753 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI41.000.000

30.Tanah Seluas 986 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI7.100.000

31.Tanah Seluas 8959 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI71.000.000

B.ALAT TRANSPORTASI DAN MESINRp301.000.000

1.MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI80.000.000

2.MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI3.000.000

3.MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI105.000.000

4.MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI18.000.000

5.MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2002, HASIL SENDIRI95.000.000

C.HARTA BERGERAK LAINNYARp300.000.000

D.SURAT BERHARGARp123.000.000

E.KAS DAN SETARA KASRp27.592.212.061

F.HARTA LAINNYARp0

Sub Total Rp 33.492.312.061

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ijab qabul di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan wali dari adiknya Idayati di Graha Saba Buana, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (26/5/2022).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ijab qabul di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan wali dari adiknya Idayati di Graha Saba Buana, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (26/5/2022). (TribunSolo.com/Tara Wahyu)

II.HUTANGRp0

III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 33.492.312.061

Profil Anwar Usman

Nama: Anwar Usman

Tempat, tanggal lahir : Bima, 31 Desember 1956

Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

Hakim Konsttusi

Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)

Keluarga:

Istri:

Suhada

Idayati

Anak:

Kurniati Anwar

Khairil Anwar

Sheila Anwar

Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)

PGAN di Bima (1973)

PGAAN di Bima (1975)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)

S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)

S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010) (Tribun Timur/Tribun Kaltara)

Artikel ini diolah dari Tribun Timur dan TribunKaltara.com

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Anwar UsmanMahkamah KonstitusiGibran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved