Tak Ada setelah Salat Ashar, Tahanan Akhiri Hidup di Kamar Mandi Masjid di Rutan, Dulu Curi Keramik
Tahanan kasus pencurian keramik di Boyolali akhiri hidup di kamar mandi masjid dalam rutan. Teman curiga tahanan itu tak ada setelah salat ashar.
Editor: Suli Hanna
Berkat profiling akun di laman media sosial Facebook, aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cungkup, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pencuri tersebut menggasak Kawasaki Ninja RR KR150P dengan nomor polisi H 2072 YJ. "Pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (21/8/2023)," jelasnya, Minggu (27/8/2023).
Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu (23/8/2023) tim mendapat informasi di sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan selanjutnya dilakukan profiling ternyata ciri-cirinya sama dengan kendaraan yang hilang di Cungkup," kata Arifin.
Selanjutnya pada Kamis (24/8/2023) pukul 01.30 WIB, berhasil diamankan dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Yakni M alias Kino Ompong, warga Karanggawang Kota Semarang, dan EAD Alias Acong, warga Banyakan Magelang.
"Serta berhasil diamankan sepeda motor hasil pencurian, alat berupa kunci pas Y, dan besi yang ujungnya lancip yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," jelasnya.
Baca juga: TEREKAM CCTV Pria Main dengan Anjing, Ternyata Pencuri, Gondol Sepeda Rp 153,3 Juta I Love You Too
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
"Salah satu pelaku berinisial M merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Sedangkan pelaku EAD, sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang," kata Arifin.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pencurian tersebut merugikan korban Rp 24 juta.
"Pelaku sedang menjalani proses penyidikan, mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.
TANGKAP! Sukses Ambil Barang Berharga, 2 Pencuri Ini Malah Kembali ke Rumah Korban, Akhirnya Dicokok
Beda dari pencuri lainnya, dua orang pria ini justru kembali ke rumah korbannya.
Pemilik rumah pun curiga dengan gelagat dua orang pria tersebut.
Sumber: Tribun Solo
| Dosa yang Dibiarkan: Purbaya Bongkar Perlindungan Gelap untuk Oknum Pajak, Kebal Hukum di Masa Lalu |
|
|---|
| Klaten Pecahkan Rekor MURI, Bupati Hamenang: Ini Bukti Generasi Muda Kita Siap Tangguh dan Peduli |
|
|---|
| Bupati Hamenang Harap Pelatihan PMR Jadi Langkah Siaga Bencana, Catat Rekor 20 Ribu Lebih Peserta |
|
|---|
| Ribuan Siswa Klaten Dilatih Pertolongan Pertama, Tak Hanya Pecahkan Rekor tapi Pembinaan Karakter |
|
|---|
| PMI Klaten Pecahkan Rekor MURI, 20 Ribu Lebih Peserta Ikut Pelatihan Pertolongan Pertama Serentak |
|
|---|