Breaking News:

Tak Ada setelah Salat Ashar, Tahanan Akhiri Hidup di Kamar Mandi Masjid di Rutan, Dulu Curi Keramik

Tahanan kasus pencurian keramik di Boyolali akhiri hidup di kamar mandi masjid dalam rutan. Teman curiga tahanan itu tak ada setelah salat ashar.

Editor: Suli Hanna
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi - tersangka pecurian keramik di Boyolali akhiri hidup di kamar mandi masjid dalam rutan 

Berkat profiling akun di laman media sosial Facebook, aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cungkup, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pencuri tersebut menggasak Kawasaki Ninja RR KR150P dengan nomor polisi H 2072 YJ. "Pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (21/8/2023)," jelasnya, Minggu (27/8/2023).

Anggota Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku curanmor
Anggota Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku curanmor (KOMPAS.com/Ist)

Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu (23/8/2023) tim mendapat informasi di sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan selanjutnya dilakukan profiling ternyata ciri-cirinya sama dengan kendaraan yang hilang di Cungkup," kata Arifin.

Selanjutnya pada Kamis (24/8/2023) pukul 01.30 WIB, berhasil diamankan dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Yakni M alias Kino Ompong, warga Karanggawang Kota Semarang, dan EAD Alias Acong, warga Banyakan Magelang.

"Serta berhasil diamankan sepeda motor hasil pencurian, alat berupa kunci pas Y, dan besi yang ujungnya lancip yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Baca juga: TEREKAM CCTV Pria Main dengan Anjing, Ternyata Pencuri, Gondol Sepeda Rp 153,3 Juta I Love You Too

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial M merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Sedangkan pelaku EAD, sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang," kata Arifin.

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Ilustrasi pencurian sepeda motor (KOMPAS.com / ABDUL HAQ)

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pencurian tersebut merugikan korban Rp 24 juta.

"Pelaku sedang menjalani proses penyidikan, mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.

TANGKAP! Sukses Ambil Barang Berharga, 2 Pencuri Ini Malah Kembali ke Rumah Korban, Akhirnya Dicokok

Beda dari pencuri lainnya, dua orang pria ini justru kembali ke rumah korbannya.

Pemilik rumah pun curiga dengan gelagat dua orang pria tersebut.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/4
Tags:
Boyolalikamar mandimasjid
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved