Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Brian, Pengacara Palsu yang Berhasil Menangkan 26 Kasus di Pengadilan, Klaim Dirinya Jenius

Mengenal sosok Brian Mwenda Njagi, seorang mahasiswa tahun kedua di Kenya menjadi pengacara palsu, berhasil memenangkan 26 kasus di pengadilan.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Twitter Counsel Brian Mwenda @AdvocateMwenda
Brian Mwenda Njagi, seorang mahasiswa tahun kedua di Kenya menjadi pengacara palsu, berhasil memenangkan 26 kasus di pengadilan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kelakuan seorang pria di Kenya, dia nekat menjadi pengacara palsu hingga menangani puluhan kasus.

Pria bernama Brian Mwenda Njagi itu syukurnya berhasil ditangkap.

Sebelum penangkapannya, pengacara palsu itu pernah memperdebatkan 35 kasus di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi, Hakim, dan Hakim Pengadilan Banding.

Tak tanggung-tanggung, dari 35 kasus tersebut, Brian Mwenda Njagi berhasil memenangkan 26 kasus.

Baca juga: Diduga Pakai Meteran Bersegel Palsu, Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Meteran Diuji ke Lab

Ilustrasi pria tangannya diborgol
Ilustrasi pengacara palsu di Kenya ditangkap. (Freepik)

Nigerian Tribune melaporkan Brian Mwenda Njagi ditangkap pada Kamis (12/10/2023) dan telah ditahan oleh polisi Kenya.

Masyarakat Hukum Kenya (LSK) mengonfirmasi pada Jumat (13/10/2023), Brian Mwenda mengambil identitas seorang pengacara asli dengan nama yang mirip dengannya, Brian Mwenda Ntwiga, pada Agustus 2022.

Ia lalu menggunakan identitas tersebut untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota LSK.

Namun, aksinya ketahuan setelah pengacara yang asli melaporkan kepada Sekretariat LSK karena ia tidak bisa mengakses akunnya di sistem LSK.

Kemudian, departemen TI memberitahunya bahwa informasi pemilik akun dan alamat e-mailnya di sistem LSK, ternyata bukan milik Brian Mwenda Ntwagi.

"Tipuannya ditemukan ketika dia (pengacara yang asli) mencoba masuk ke database LSK pada September 2023 dengan alamat email yang salah," lanjutnya.

Setelah pencurian identitas ini terungkap, LSK mengumumkan Brian Mwenda Njagi bukan anggota pengacara LSK.

"BRIAN MWENDA NJAGI bukan Advokat Pengadilan Tinggi Kenya, dari catatan Lembaga, dia juga bukan anggota Cabang. 

Dia ditahan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut," kata LSK.

Brian Mwenda Njagi, nekat jadi pengacara palsu
Brian Mwenda Njagi, seorang mahasiswa tahun kedua di Kenya yang mencuri identitas seseorang untuk menjadi pengacara palsu. Ia berhasil memenangkan 26 kasus di pengadilan.

Brian Mwenda Njagi Tulis Klarifikasi

Setelah tersebar berita tentang Brian Mwenda Njagi yang menjadi pengacara palsu, seorang pria yang mengaku sebagai Brian Mwenda membuat sebuah Thread di Twitter pada Sabtu (14/10/2023).

Ia merupakan seorang mahasiswa tahun kedua di Universitas Chuka Ndagani, yang mempelajari kriminologi.

Dia mengatakan telah meretas situs web pengacara dan menambahkan fotonya agar tampak seperti seorang pengacara bersertifikat.

"Kasus yang saya menangkan harus ditegakkan,” bantahnya, Sabtu (14/10/2023).

“Hukum tidak bergantung pada siapa yang mewakili siapa.

Saya mengemukakan argumen yang kuat, memberikan bukti, dan memberikan alasan yang logis,” lanjutnya.

Baca juga: LICIKNYA Ronald, Anak DPR Aniaya Dini hingga Tewas, Buat Laporan Palsu Tewas Gegara Asam Lambung

Ia mengatakan tidak terlalu peduli meski disebut sebagai pengacara palsu atau penipu.

“Pengadilan harus menguji pengetahuan saya tentang hukum dan memasukkan saya ke pengadilan (LSK),” tulisnya.

“Memenangkan 26 kasus tanpa masuk fakultas hukum menjadikan saya jenius. 

Kenya memiliki banyak Pengacara profesional yang belum pernah memenangkan kasus apa pun di pengadilan atau yang tidak dapat bersidang dan membela suatu kasus," tambahnya.

Menurutnya, pengalaman jauh lebih penting daripada sekadar pendidikan.

Kasus Lain: Aksi Dukun Palsu, Korban Dijanji Dapat Rp 3 M, Tapi yang Didapat Cuma Kertas

Seorang pria ditangkap polisi atas kasus peninupan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota pada Minggu (2/7/2023).

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (TribunJabar)

Selanjutnya, pelaku bernama Hidayatullah ditangkap pada Senin (03/07/2023).

Aksi pengganda uang

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, aksi dukun pengganda uang tersebut mulai terkuak saat korban bernama Asep Burhanudin (72) asal Ciparay, Kabupaten Bandung, membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (2/7/2023).

"Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar dia dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/7/2023).

Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa dan beberapa kardus yang berisikan sampah serta kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," papar dia.

Modus pelaku

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban kerja sama untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.

Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.

Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.

"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.

Baca juga: Kagetnya Anak Korban Mbah Slamet Dukun Sadis, 2 Tahun Orangtua Tak Ada Kabar, Ternyata jadi Korban

Diganti kertas dan sampah

Dukun pengganda uang saat dimasukkan ke dalam sel Polsek Sukarja, Polres Sukabumi Kota.
Dukun pengganda uang saat dimasukkan ke dalam sel Polsek Sukarja, Polres Sukabumi Kota. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).

Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," beber dia.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

***

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brian Mwenda NjagipengacaraKenya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved