Breaking News:

Berita Viral

Kesaksian Dokter Hastry Ahli Forensik yang Bantu Autopsi Mirna, Jenazahnya Merah, Ciri Khas Sianida

Ahli forensik Kombes Pol Prof Dr Sumy Hastry memberikan kesaksiannya terkait proses autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Surya
Dokter Hastry beri kesaksian soal jasad Mirna Salihin yang sebenarnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Ahli forensik Kombes Pol Prof Dr Sumy Hastry memberikan kesaksiannya terkait proses autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

Dokter Hastry mengatakan bahwa jasad Mirna Salihin dalam kondisi memerah.

Sama seperti tanda-tanda jasad yang tewas karena sianida.

"Keadaan jenazah sudah diawetkan terus kita ambil kesimpulan bersama tetap dibuka, terus ambil beberapa organ yang bisa diperiksa siapa tahu ketemu suatu zat penyebab kematian," kata Dokter Hastry.

"Waktu itu sempat menunggu persetujuan keluarga, saya selalu bilang kita berburu sama waktu kematian," sambungnya.

Dokter Hastry beri kesaksian soal jasad Mirna Salihin yang sebenarnya
Dokter Hastry beri kesaksian soal jasad Mirna Salihin yang sebenarnya (Kolase Surya)

"Jangan sampai suatu kelakuan terhadap jenazah dapat menghilangkan petunjuk atau barang bukti yang bisa menjadi alat bukti pada jenazah ini," lanjutnya.

Baca juga: Sepucuk Surat Jessica Wongso dari Penjara, Bela Otto Hasibuan yang Diserang Edi Ayah Mirna Salihin

Dokter Hastry pun menyebut bahwa saat inevstaigasi ia menyebut Jessica sebagai pelakunya dan Mirna meninggal karena sianida.

"Ternyata saya juga pernah bilang, saya malah waktu diwawancara ya memang meninggal karena sianida dan pelakunya Jessica," ujar Dokter Hastry.

"Dipikir orang-orang baru dishooting sekarang, padahal udah lama, sebelum pandemi itu," sambungnya.

Kini sosok Jessica Kumala Wongso juga ikut disorot.

Melansir akun Instagram @lambegosiip, Otto Hasibuan mengungkap percakapannya dengan Jessica yang meminta kliennya mengajukan grasi.

"Terus terang saya menangis. Tiga tahun yang lalu ketika Jessica sudah menjalani hukuman, saya tanya sama Jessica," ujar Otto Hasibuan.

"Jes, walaupun di dalam hati saya juga gak boleh saya katakan, tetapi saya coba memancing atau memang mengatakan," sambungnya.

"Waktu itu memang saya katakan, saya kasihan lihat kamu di penjara," tambahnya.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso. (YouTube Karni Ilyas)

Otto berandai-andai bahwa ia akan mencoba meyakinkan pihak terkait untuk memberikam grasi ke Jessikca.

Baca juga: Teka-teki Kematian Mendadak Istri Muda Ayah Mirna Dibongkar Sahabat, Kondisi Sujud: Tidak Serumah

Namun Jessica menolak mengajukan grasi dan menyebut tak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan sama sekali.

"Siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau siapa pihak pihak tertentu, ajukanlah grasi, siapa tahu bisa diterima," kata Otto Hasibuan.

"Saya tidak mau grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," lanjutnyan menirukan ucapan Jessica.

"Mau ditahan di sini 10 tahun, 20 tahun lagi, saya jalani terus, karena saya bukan pembunuh," tambahnya.

Jessica Wongso Bisa Bebas Jika Ajukan Grasi

Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagramnya, belum lama ini.

Hotman Paris mengatakan bahwa Jessica Wongso bisa saja bebas jika mengikuti persyaratan ini.

Disebutkan Hotman Paris dalam Instagramnya, Jessica Wongso bisa bebas atas tuduhan dalam kasus kopi sianida adalah mengajukan grasi pada Presiden Joko Widodo.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Baca juga: SOSOK Shandy Handika Jaksa Kasus Mirna, Yakin Jessica Wongso Pelakunya, Merasa Ditipu Netflix

Namun, untuk mendapatkan grasi, Hotman Paris menyampaikan bahwa Jessica Wongso harus mau mengakui dirinya yang melakukan pembunuhan pada Mirna.

Hotman Paris beri solusi untuk Jessica Wongso
Hotman Paris beri solusi untuk Jessica Wongso (Instagram dan Netflix)

Hotman Paris mengatakan hal tersebut lantaran dirinya sempat ditantang oleh ayah Mirna, Edi Darmawan, yang menyebut bahwa sang pengacara tidakmungkin bisa membebaskan Jessica Wongso.

"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris, melansir Tribun Bogor.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap fakta soal persidangan.

Bahwa tidak ada bukti langsung soal Jessica Wongso bersalah.

"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.

Dalam uraiannya, Hotman Paris pun mengungkap petunjuk penting untuk Jessica Wongso jika ingin bebas.

Menurut Hotman, tidak apa-apa jika Jessica Wongso mengaku saja telah bersalah.

"Yang kedua, kepada masyarakat Indonesia yang ingin agar Jessica bebas, satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif. Jadi anda surati Jessica agar mau dan presiden agar mau mengeluarkan grasi. Dan grasi bisa diberikan kepada orang yang mengaku bersalah. Enggak apa-apa ngaku bersalah yang penting bebas why not," ungkap Hotman Paris.
Bak tak puas mengurai pendapat, Hotman Paris kembali menyentil ayah Mirna.

Menurut Hotman, sah-sah saja jika banyak orang berspekulasi soal kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar, mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna mungkin benar mungkin juga tidak benar. Karena dua pendapat tersebut, maupun keputusan majelis hakim berdasarkan bukti yang tidak langsung. Bukti yang tidak langsung bisa multitafsir," pungkas Hotman Pris.

"Sedangkan Pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum dua alat bukti yang membuktikan Jessica adalah pelakunya. Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada otopsi. Ini bagaimana di mata hukum bisa dipastikan kalau Mirna meninggal karena sianida. Itu kan bukti otentik," sambungnya.

Ditegaskan Hotman, Jessica bisa saja bersalah, tapi bisa juga tidak.

Hal itu terkait dengan bukti kuat yang ada di persidangan.

"Karena tidak ada dua alat bukti, maka berlaku lah prinsip hukum pidana di Amerika sehingga harus bebas. Bisa saja Jessica bersalah, bisa juga tidak bersalah. Tapi di mata hukum belum bisa dibuktikan," imbuh Hotman Paris.

"Kepada bapak Jokowi, inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakuat mu terpecah belah. Satu pegangan bapak yaitu KUHP 183 harus ada dua alat bukti baru orang bisa dipidana," sambungnya. (Surya)

Diolah dari artikel di Surya

Sumber: Surya
Tags:
Dokter HastryMirnaJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved