Breaking News:

Berita Viral

Hotman Paris Bela Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digrebek Berzinah, Tegur Polisi: Apa Dasarnya?

Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang digrebek ngamar dengan mahasiswi.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram
Hotman Paris bela dosen dan mahasiswi di Lampung digrebek saat ngamar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi.

Sang pengacara kondang menilai, langkah Polisi dalam kasus dosen di Lampung salah.

Dikatakan Hotman Paris kasus dosen di Lampung merupakan perzinahan yang merupakan delik aduan.

Jika tidak ada yang mengadu lanjut Hotman Paris, polisi tidak memiliki dasar memeriksa.

Baca juga: Sosok Istri Dosen yang Digerebek Bareng Mahasiswi, Ternyata LDR, Tidak Laporkan Perselingkuhan Suami

Hotman Paris bela dosen dan mahasiswi di Lampung yang kepergok selingkuh.
Hotman Paris bela dosen dan mahasiswi di Lampung yang kepergok selingkuh. (Tangkapan layar YouTube Was Was)

Di akun Instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.

Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi. 

Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.

Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.

“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. 

Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.

Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.

“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen.

Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.

Nasib Dosen dan Mahasiswi

Malangnya nasib dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) yang digerebek lagi kumpul kebo.

Kabar terbaru, yang bersangkutan telah dipecat.

Padahal Suhardiansyah sempat senang karena istri sahnya tidak membuat laporan terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Namun siapa sangka, dosen berusia 31 tahun itu tetap merana, dia kehilangan pekerjaan gegara kelakuannya tersebut.

Tak hanya sang dosen, mahasiswi VO pun juga ikut di DO dari UIN Raden Intan Lampung.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen di Lampung yang Selingkuh, Kini Dipecat, Mahasiswi juga di-DO, Istri di Bengkulu

Dosen di Lampung Digrebek Berdua dengan Mahasiswi di Rumah, Sudah Sebulan Jalin Hubungan
Dosen di Lampung Digrebek Berdua dengan Mahasiswi di Rumah, Sudah Sebulan Jalin Hubungan (instagram/lambe_turah)

Informasi pemecatan Dosen UIN Lampung dan mahasiswi selingkuhannya ini disampaikan oleh Humas UIN Lampung, Anis Handayani.

"Pimpinan telah menonaktifkan atau membebastugaskan oknum dosen tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN raden Intan Lampung," katanya dikutip dari Tribunlampung.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: NASIB VO Mahasiswi Digerebek dengan Oknum Dosen, Wajah Cantiknya Viral, Istri Sah Banjir Simpati

Dia menjelaskan, SHD sebelumnya adalah dosen kontrak non PNS. Sedangkan VO adalah mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin, 11 Oktober 2023," katanya.

Sementara itu, baik SHD dan VO tidak ditahan polisi karena tidak ada pihak yang membuat laporan.

"Kami polisi tidak bisa menahan pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Dia menambahkan, sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah istri SHD.

Namun perempuan malang tersebut memilih tak melaporkan suaminya.

Terkait tidak dilaporkannya kejadian ini oleh istri SHD, pihak kampus juga tak mengetahui alasannya.

Hanya, Anis memastikan keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak, termasuk orangtua mahasiswi.

"Kami sampai saat ini belum mendapat laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Istri Sah Tak Buat Laporan, Dosen yang Selingkuh dengan Mahasiswi Tetap Merana, Kehilangan Pekerjaan

Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.

SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.

Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.

SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.

Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).

Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.

Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.

Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.

Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.

Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

***

Artikel ini diolah dari WartaKota

Sumber: Warta Kota
Tags:
dosenmahasiswiLampungpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved