Breaking News:

Berita Viral

Hotman Paris Soroti Kejanggalan di Kasus Kopi Sianida, Ungkap 1 Syarat Buat Jessica Wongso Bebas

Inilah kejanggalan pada kasus kopi sianida menurut Hotman Paris, ungkap syarat buat Jessica Wongso bebas.

Instagram dan Netflix
Hotman Paris ungkap kecurangan dalam kasus kopi sianida 

Menurutnya, dalam hukuman Jessica Wongso ini ada yang tak sesuai dengan KUHP.

Hotman Paris mengatakan, yang tidak sesuai KUHP adalah bukti langsung.

"Yaitu Pasal 183 harus minimum dua alat bukti."

Selain itu, lanjut Hotman Paris hukum di Indonesia banyak yang bisa 'dibeli'.

Bahkan, untuk keterangan dari psikiater hingga pengacara pun bisa 'dibeli'.

"Dalam kasus Jessica yang berperan adalah pendapat psikiater, padahal psikiater pendapatnya banyak yang bisa dibeli.

Baca juga: Balas Budi ke Otto Tak Pakai Uang, Ortu Jessica Wongso Disebut Keluarga Sederhana, Bukan Orang Kaya?

Terungkap lagi dugaan kebohongan yang disampaikan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.
Terungkap lagi dugaan kebohongan yang disampaikan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin. (Kolase Ist TikTok dan Youtube)

Kita lawan kasih 5 orang, kita bisa kasih 5 orang, itu tidak beda dengan sebagian oknum pengacara pendapatnya bisa dibeli."

Lalu, iapun menceritakan sesuai pengalaman yang dialaminya.

Menurutnya, banyak psikiater dan pengacara yang curang, keterangannya selalu berubah.

"Dalam pengalaman saya sudah banyak contoh kasus dimana psikiater dari penyidik menyatakan A, psikeater yang saya tunjuk mengatakan B.

Kita sebelum BAP pun sudah training dulu psikiaternya, harus begini begini begini. Banyak itu dunia nyata."

Bahkan, dalam kasus kopi sianida ini, keterangan psikiater saat itu merupakan hal yang krusial.

Karena, segala keterangannya bisa memberat atau meringankan hukuman Jessica Wongso.

"Dalam kasus Jessica ini pendapat psikiater yang memberatkan Jessica sangat berperan.

Pendapat ahli tuh bisa berbeda-beda, karena psikeater dari pihak Jessica pun mengatakan tidak, yang itu mengatakan iya.

Itu mereka itu kan bukan saksi fakta, hanya analisa asumsi berdasarkan keilmuan."

Saat ini Jessica Wongso tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Lapas wanita Jakarta kelas II A.

Pada Oktober 2016 silam ia dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

(Tribun Bogor/Reynaldi Andrian )

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Tags:
berita viral hari inikopi sianidaHotman ParisJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved