Berita Viral
TAK Terima Tugu Perguruan Silat Dibongkar, Ratusan Pesilat Demo di Madiun, 'Silakan Digugat'
Ratusan pesilat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pecinta Budaya (Forkopinda) menggelar unjuk rasa di depan halaman Mapolres Madiun
Editor: Nafis Abdulhakim
"Teman-teman anak saya mengabari bahwa anak saya di Puskesmas Cerme. Setelah ke sana, anak saya sudah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik," kata Ngatrip, Selasa (10/10/2023).
Setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari keterangan dokter, penyebab meninggalnya saraf di bagian otak kepala tidak berfungsi," ujar dia.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Baca juga: Kerasukan Setan Atau Apa Ini Edward Tannur Kaget Anak Aniaya Dini hingga Tewas: Gak Pernah Cerita

Sudah mengeluh kesakitan
Kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman membeberkan bahwa korban sempat menjalani ujian kekerasan fisik. Dia dikeroyok oleh para pelaku dengan menggunakan balok kayu.
Adapun peserta ujian harus melewati beberapa pos. Dalam perguruan silat, kunjungan dari pos satu ke pos lainnya disebut "sambung".
"Informasi yang saya terima, korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," kata Sulton, Rabu (11/10/2023).
Korban pun akhirnya pingsan setelah menjalani dua kali sambung. Dia dilarikan ke Puskesmas Cerme dan dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Dari keterangan tim medis, korban mengalami pendarahan parah di bagian kepala. Luka fatal itu yang menyebabkan korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.
"Kondisinya semakin menurun bahkan sempat dua kali koma," ujar Sulton.
6 orang ditangkap
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, polisi sudah menangkap enam terduga pelaku.
Di antara enam orang tersebut ada yang masih di bawah umur.
Mereka adalah D (17), AS (20), ARG (15), S (19), dan HS (17).
"Pelaku sudah diamankan, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti enam unit telepon genggam dan pakaian korban saat kejadian. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gagal Nikah, Gadis di Tiongkok Menuntut Ganti Rugi Rp 700 Ribu Per Pelukan, Bentuk Kerugian Perasaan |
![]() |
---|
Malaysia Blokir Penyebaran Video Kasus Rudapaksa Ramai-ramai Siswa SMP Alor Gajah di Ruang Kelas |
![]() |
---|
Potret Jembatan Tertinggi di Dunia Dilengkapi Kafe Kaca di Ketinggian 800 Meter, Ngopi Bersama Awan |
![]() |
---|
Daftar Prompt Gemini AI, Bisa Ubah Foto Sendiri Jadi Lebih Keren, Berikut Cara Buatnya |
![]() |
---|
Cara Bikin Foto Sendiri menjadi Gantungan Kunci Sepak Bola Keren, Pakai Prompt Gemini AI Ini, |
![]() |
---|