Breaking News:

Berita Viral

NASIB Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI Imbas Ronald Sang Anak Aniaya Dini hingga Tewas

Edward Tannur dinonaktifkan dari DPR RI imbas Ronald sang anak aniaya pacarnya hingga tewas. Sanski ini datang dari partai.

Editor: Suli Hanna
Kolase TribunTrends.com
Nasib anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur, dinontaktifkan dari jabatan imbas kelakuan sang anak 

TRIBUNTRENDS.COM - AKIBAT anak berulah, bapaknya kena getah.

Nasib Edward Tannur berubah setelah Ronald sang anak aniaya pacarnya, Dini hingga tewas di Surabaya.

Edward Tannur dikabarkan dinonaktifkan dari DPR RI imbas perbuatan sang anak.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Kasus penganiayaan terhadap wanita di Surabaya, Jawa Timur berinisial DSA (29) menjadi sorotan karena dilakukan oleh anak anggota DPR RI.

Tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.

Gregorius Ronald Tannur menganiaya korban hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam pada Selasa (3/10/ ).

Kini, Edward Tannur resmi dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI usai anaknya ditangkap Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kelakuan Ronald Anak DPR Aniaya Dini hingga Tewas, Tertawa Ketika Ditanya Satpam: Saya Gak Kenal Pak

Sosok Edward Tannur, anggota DPR RI, anaknya terlibat kasus pembunuhan di Surabaya.
Sosok Edward Tannur, anggota DPR RI, anaknya terlibat kasus pembunuhan di Surabaya. (Instagram @edward.dpr.ri)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid menyatakan penonaktifan ini merupakan sanksi dari partai.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi.”

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” jelasnya, Minggu (8/10/ ), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasanuddin Wahid, sanksi ini diberikan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan kasus anaknya dan menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Edward Tannur merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas PGRI, Kupang.

Edward Tannur memiliki 3 orang anak dari pernikahannya dengan Meirizka Widjaja.

Pria 61 tahun tersebut menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dari tahun 2006 hingga sekarang.

Sebelumnya, Edward Tannur juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.

Baca juga: Pak RT Ungkap Sosok Dini TikToker Tewas Dianiaya Ronald: Dua Bulan Lalu Kontak Keluarga Ingin Pulang

Dini Sera tinggalkan anaknya di kampung bersama keluarga, momen pilu anak Dini tertunduk dimakam sang ibu.
Dini Sera tinggalkan anaknya di kampung bersama keluarga, momen pilu anak Dini tertunduk dimakam sang ibu. (Kolase Tribun Trends/Instagram @fikaaa.rs)

Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara juga pernah diemban Edward Tannur pada tahun 2004-2005.

Selain aktif di dunia politik, pria kelahiran Atambua, 2 Desember 1961 ini juga memiliki bisnis Wiraswasta Jasa Konstruksi.

Ia juga menjabat sebagai Direktur Swalayan Tulip sejak 1980 hingga sekarang.

Ronald Tannur jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, tersangka Gregorius Ronald Tannur dihadirkan dan telah mengenakan rompi bertuliskan tahanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.

Pelaku dan Korban 5 Bulan Pacaran
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan.

"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu."

"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," paparnya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: NASIB Anak Dini Sera Afrianti, 12 Tahun Tak Bertemu Kini Ibu Tewas, Mendiang Sempat Ingin Pulang

Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.

Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.

Kata Ketua Fraksi PKB DPR RI

Dilansir TribunJatim.com, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Syamsurijal mengaku turut berbela sungkawa atas meninggalnya DSA.

Cucun juga telah menghubungi Edward Tannur dan mendapat konfirmasi pelaku penganiayaan merupakan anaknya.

Menanggapi kasus pembunuhan ini, PKB mengutuk keras perbuatan pelaku dan berdiri di pihak korban.

"PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawan tindak kekerasan kepada perempuan baik di ranah publik maupun domestik."

"Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil," ungkap Cucun melalui pesan tertulis.

Cucun juga telah meminta Edward Tannur untuk mengawal kasus yang melibatkan putranya.

Sementara itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bela sungkawa atas meninggalnya DSA melalui akun X pribadinya @cakiminNOW, Jumat (6/10/2023).

"Saya dan seluruh keluarga besar PKB berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti (Andini). Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu," tulis pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Ia berharap pelaku dihukum setimpal dan menyatakan PKB akan membela korban meski pelaku merupakan anak dari kader PKB.

"Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yg setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban."

"Tidak ada tindakan kekerasan apalagi pembunuhan yg bisa dibenarkan, terlebih lagi kepada perempuan. Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto) (Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan/Tatang Guritno)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Edward TannurDPR RIRonald Tannur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved