Berita Viral
Kasus Tewasnya Mirna Salihin Jadi Dokumenter Netflix, Ini Kabar Jessica Wongso di Penjara
Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.
Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.
Ia membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
Baca juga: Sosok Mbok Yem, Pemilik Warung Puncak Gunung Lawu, Bertahan Meski Ada Kebakaran, Ditandu saat Turun
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Jessica Wongso berhak mendapat remisi
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.

Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ma Sakit Pilu Ibu di Kebon Jeruk, Anak Diperlakukan Bak Boneka, Dianiaya di Rental PS: Cuma Nonton
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Jessica Wongso sempat ajukan PK, tetapi ditolak
Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Baca juga: Ma Sakit Pilu Ibu di Kebon Jeruk, Anak Diperlakukan Bak Boneka, Dianiaya di Rental PS: Cuma Nonton
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica Wongso telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara. (Tribun Jatim)
Diolah dari artikel di Tribun Jatim
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Begini Cara Alvi Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potongan, Alat Sehari-hari Berubah Jadi Senjata Maut |
![]() |
---|
Jejak Kengerian Alvi Maulana Mutilasi Tiara, Bagian Tubuhnya Dibuang Satu per Satu Seperti Kotoran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Empat Senjata Jadi Saksi Bisu Aksi Brutal Alvi Maulana Habisi Tiara, Pisau Dapur hingga Gunting Baja |
![]() |
---|