Berita Viral
CURHAT Korban Begal di Bandung, Dimintai Uang Oleh Polisi saat Bikin Laporan : Buat Bensin dan Makan
Viral di media sosial, curhatan korban begal di Bandung, dia dimintai uang oleh polisi saat bikin laporan, nominalnya capai Rp 1 juta.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Curhat seorang perempuan yang menjadi korban begal di Jalan Setiabudi, Kota Bandung mendadak viral di media sosial.
Sebab dirinya mengaku dimintai sejumlah uang oleh polisi saat membuat laporan pengaduan.
Dia menceritakan pengalaman pahit tersebut di media sosial Tiktok dan kemudian menjadi viral.
Baca juga: TERIAKAN Emak-emak saat Demo di Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo, Massa Pasrah Dipukul Polisi: Ampun
Dalam pengakuannya, perempuan dengan akun mutiara IP ini mengaku telah menjadi korban begal di sekitar area Secapa AD, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jumat malam.
Setelah sepeda motor yang dikendarainya dirampas, dia melaporkan itu ke aparat kepolisian.

Namun, saat membuat laporan, Mutiara menyebut, petugas meminta sejumlah uang untuk makan dan bensin kendaraan.
"Jadi, Jumat malam, aku kena begal di Secapa.
Pas malam aku dibegal, aku langsung buat laporan ke Polsek terdekat," tulis dia dalam unggahan yang dilihat pada Selasa (26/9/2023).
Besoknya, korban menemukan motornya dijual di platform media sosial Facebook.
Korban pun langsung mendatangi Polsek untuk menginformasikan temuannya tersebut.
"Paginya ke Polsek lagi buat ngasih laporan kalau motor aku ketemu di marketplace," katanya.

Saat hendak meninggalkan Polsek, korban mengaku diminta sejumlah uang oleh anggota Polsek untuk uang bensin.
"Pas mau cabut nih, tiba-tiba minta uang bensin dan makan cenah, aku bilang cuma ada Rp 200 ribu, tapi disenyumin tipis yuhu.
Terus aku naikin, ya udah Rp 500 ribu pak, saya ini juga tanggal tua.
Kurang cenah gaiis Rp 500 ribu mah teu karasa, minta sejuta cenah langsung berangkat.
Tapi karena aku belum ada uangnya jadi aku tunda besok," tulis dia.
"Tapi belum ganti hari, pas di cek lagi ternyata udah ke jual motornya," tulis dia.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut dan sedang dilakukan pengecekan.
"Sedang dilakukan pengecekan ke Polsek," ujar Budi.

Terciduk! Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang
Di lain sisi, kelakuan petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) kembali mendapatkan sorotan buruk.
Seorang polantas ketahuan asyik merokok sembari mengendarai sepeda motor di jalan raya, Lembang.
Aksi polisi yang sedang merokok itu direkam oleh warganet dari dalam mobil.
Aksinya pun viral di media sosial dan diunggah ulang oleh akun Instagram @bandungterkini pada Senin (25/9/2023).
Video yang viral ini pun menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang melihat video tersebut.
Baca juga: MOBIL Menepi, Sopir Ambulans Ngantuk, Polisi Gantikan Nyetir Bawa Pasien Darurat, Aksinya Viral

Dari video yang beredar, terlihat seorang oknum polisi yang sedang mengendarai motor matic Honda Vario.
Video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.
Awalnya tak ada yang aneh dari polisi itu, namun sang pengendara mobil yang merekam melihat ada kepulan asap putih.
Ternyata ketika disalip, sang oknum polisi terciduk sedang asyik merokok sambil mengendarai motor.
Terlihat sebatang rokok yang menyala terselip di tangan bagian kiri yang juga memegang stang Honda Vario tersebut.
Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Jelas saja video viral ini pun mengundang berbagai komentar dari warganet.
"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci, waduh depan polsek Lembang, tilangnya dobel ieu,"
"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara, helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"
"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitarnya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"
"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"
"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara-gara abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"
Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|