Breaking News:

Berita Viral

17 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Susanto Masih Berani Minta Dihukum Ringan: Keluarga Membutuhkan Saya

Sudah 17 tahun jadi dokter gadungan, Susanto masih berani minta dihukum ringan, dia mengaku jadi tulang punggung keluarga.

Editor: jonisetiawan
kolase Tribun Kaltim
Susanto sudah berkali-kali jadi dokter gadungan, kini minta dihukum ringan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dokter gadungan, Susanto memelas agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Hal ini disampaikan Susanto dalam sidang pledoi atau pembelaan.

Dalam pembelaannya, Susanto mengatakan dirinya harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Maka dari itu, dia sangat berharap mendapat hukuman yang ringan.

Baca juga: TERKUAK Masa Lalu Susanto, Curang Sejak SMA, Palsukan Nilai Rapor, Beber Alasan jadi Dokter Gadungan

Susanto (kiri atas) yang menjadi dokter gadungan minta dihukum ringan.
Susanto (kiri atas) yang menjadi dokter gadungan minta dihukum ringan. (Tribun Jatim)

Dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2023), Susanto terlihat memelas mengakui jika tindakannya salah.

Warga Grobokan Jawa Tengah juga mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya tidak ingin dihukum berat, tapi saya juga tidak pantas dihukum ringan," kata Susanto saat membacakan pledoi.

Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni.

Sebab, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya.

Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.

Susanto mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

Namun hal itu terpaksa dilakukannya karena kondisi ekonomi.

"Saya tulang punggung keluarga. Orangtua dan anak masih membutuhkan saya," terang Susanto.

Susanto jadi dokter gadungan selama 17 tahun
Susanto jadi dokter gadungan selama 17 tahun (Kolase Tribun Trends)

Pekan sebelumnya, Susanto divonis maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Susanto dituntut 4 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jaksa mengungkap 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.

Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Keempat terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," katanya saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Ugik menyebut tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan dalam memberikan tuntutan kepada Susanto.

"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.

Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PT PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Tercatat, Susanto sudah berkali-kali menyamar sebagai dokter sejak 2006.

Bahkan, dia pernah sampai mengemban jabatan direktur di sebuah rumah sakit di Grobogan.

Sementara itu, jauh sebelum menjadi dokter gadungan, Susanto pernah melakukan kejahatan ketika masih duduk di bangku SMA.

Ia memalsukan nilai rapor berujung dikeluarkan dari sekolahnya.

Susanto diketahui pernah bersekolah di SMAN 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Wakil Kepala SMAN 1 Mertoyudan, M Rofiq Muttaqin membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan Susanto mulai masuk sekolah pada tahun 1996.

Baca juga: Cara Susanto Dokter Gadungan Kelabui HRD PT PHC, Pakai Trik Ini di Kamera saat Wawancara

Susanto sudah berkali-kali jadi dokter gadungan, hampir salah saat operasi caesar
Susanto sudah berkali-kali jadi dokter gadungan, hampir salah saat operasi caesar (kolase Tribun Kaltim)

Satu tahun kemudian atau tepatnya saat kelas XI, Susanto membuat ulah.

Ia ketahuan memalsukan nilai rapor miliknya.

"Waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata Rofiq, dikutip dari Kompas.com.

Rofiq mengaku tidak mengetahui banyak informasi soal Susanto.

Hal tersebut dikarenakan dirinya belum bertugas saat Susanto menjadi murid di SMAN 1 Mertoyudan.

Rofiq mendapatkan cerita mengenai Susanto dari guru-guru yang lebih senior.

Dikutip dari Surya.co.id, sebelum bersekolah di Magelang, Susanto menghabiskan massa kecilnya di Kabupaten Grobogan.

Ia menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SDN Tunggulrejo 1, Grobogan.

Susanto kemudian bersekolah di Kabupaten Pati, tepatnya di SMP Negeri 1 Gabus.

Terakhir dirinya tercatat menimba ilmu di SMAN 1 Mertoyudan dan dikeluarkan di tengah jalan.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
dokter gadunganSusantohukuman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved