Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Selebgram di Babel Ditangkap, ARD Diduga Jadi Muncikari, Dipesan Lewat WA, Tarif Rp 3 Juta

Inilah kronologi penangkapan ARD (22) selebgram asal Bangka Belitung terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kolase Tribunbengkulu/Instagram
Kronologi penangkapan ARD (22) selebgram asal Bangka Belitung terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNTRENDS.COM - Kronologi seorang selebgram cantik berinisal ARD di Bangka Belitung ditangkap polisi.

ARD diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selebgram cantik ini menjadi muncikari dan jajakan wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 3 juta.

Baca juga: SOSOK ARD Selebgram Bangka Belitung Diduga Punya Sampingan Muncikari, Postingan Terakhir Disorot

Melansir dari Bangka Pos, Sabtu (2/9/2023) Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan. Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi.

Selebgram ARD ditangkap, diduga jadi muncikari
Selebgram ARD ditangkap, diduga jadi muncikari (ist)

Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023)

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Lokasinya bertempat di sebuah Hotel di Jalan Koba.

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Baca juga: WANITA di Berau Ditangkap, Jadi Muncikari Pekerjakan Ibu Hamil dan Bocah Belia, Jadi Pemandu Lagu

Kronologi Penangkapan ARD Selebgram Babel Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kronologi Penangkapan ARD Selebgram Babel Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kolase Tribunbengkulu/Instagram)

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti

-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD

- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA

(*)

Diolah dari artikel TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniselebgramARDBangka Belitungmuncikari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved