Berita Viral
Sosok Natalia Rili Rompas, Anggota DPRD yang Absen Kerja 6 Bulan, Asyik di Amerika, Gaji Tetap Penuh
Natalia Rili Rompas, anggota DPRD Minahasa absen kerja 6 bulan, asyik berada di Amerika.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sosok Natalia Rili Rompas, anggota DPRD Minahasa yang sedang menjadi perbincangan.
Natalia Rili Rompas diperbincangkan lantaran absen kerja selama 6 bulan.
Politisi satu ini diketahui sedang berada di Amerika sehingga izin bekerja.
Politisi PDIP ini viral di media sosial. Apalagi, foto-fotonya yang berada di Eropa turut menjadi perbincangan dan pertanyaan.
Siapakah sosok Natalia Rili Rompas anggota DPRD Minahasa yang sedang viral?
Sosok anggota DPRD Minahasa ini viral setelah diunggah di Facebook yang dibagikan akun netixen kawanua.
Dalam postingan dijelaskan bahwa anggota DPRD tersebut baru balik ke Indonesia pada akhir Agustus 2023.
Baca juga: Pasang Tenda Hajatan di 2 Lajur Jalan, Pernikahan Anak Anggota DPRD Kepri Viral, Dishub Kirim Surat

Tak hanya itu saja, beredar kabar, sejak kembali dari Amerika, Rilli tidak pernah dipanggil apalagi diberi teguran.
Bahkan tetap menerima gajian tetap utuh.
Kendati begitu tak sedikit yang menyoroti sosok anggota DPRD Minahasa ini.
Lantas siapakah sosoknya?
Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini bernama Natalia Rilli Rompas.
Diketahui, Rilly Rompas juga merupakan bakal calon legislatif dari PDIP yang akan maju dalam Pemilu 2024.
Sayangnya, ia tidak ikut saat mendaftar di KPU Minahasa bersama-sama dengan Pengurus DPC PDIP Minahasa pada 11 Mei lalu.
Rilly Rompas merupakan wakil rakyat dari Kecamatan Pineleng yang juga merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Pineleng.
Terpantau dalam Instagram miliknya, Natalia memiliki usaha di bidang catering.
Natalia juga terpantau kerap aktif di media sosial membagikan aktivitasnya.
Kepergian Natalia Rilli Rompas selama hampir enam bulan ini disebut sudah meminta izin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, memberi komentar.
Baca juga: Inilah Sosok Letda Andah, Dulu Jualan Gorengan Demi Nafkahi Keluarga, Kini Sukses Jadi Perwira

Ia mengatakan bahwa Rilly Rompas ke Amerika sejak Mei 2023 dan kembali ke Minahasa pada akhir Agustus 2023.
"Jadi dia pergi sejak bulan Mei kurang lebih tiga bulan, dan kembali ke Minahasa bulan Agustus ini," jelas Ria Suwarno saat ditemui Tribunmanado.com. Jumat (1/9/2023).
Ria Suwarno menyebut, selama bepergian ke luar negeri, Rilly Rompas telah membuat surat ijin.
"Iya, itu ada, surat ijinnya ada," kata Ria Suwarno.
Kendati begitu, Rilly Rompas melewatkan beberapa agenda penting sebagai wakil rakyat.
Ia absen pada sejumlah rapat paripurna.
Tak hanya itu, Ria Suwarna juga mengatakan Natalia elewatkan 4 agenda rapat paripurna sekaligus selama berada di Amerika.
"Termasuk rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo, dan absen di upacara HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus," beber Ria Suwarno.
Meski absen berbulan-bulan, politisi PDIP tersebut diduga tetap terima gaji penuh.
"Kalau soal itu kan yang bersangkutan ada ijin resmi, kecuali dia bepergian tanpa keterangan.
Jadi hak-haknya sebagai anggota dewan tetap dipenuhi," tandas Ria Suwarno.
SOSOK Mukmin Mulyadi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Nekat Edarkan 2.000 Butir Ekstasi
Kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi, mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara ini ditangkap.
Mukmin Mulyadi kini haru berurusan dengan polisi karena kasus narkoba itu.
Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: SOSOK AR Suami Pertama Kenalkan Bisnis Haram ke Ratu Narkoba Aceh, Ditangkap di China dan Dieksekusi
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara Mukmin Mulyadi dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).
Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).
Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.
Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.
Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.
Baca juga: Kamuflase Nyonya N Ratu Narkoba Asal Aceh, Dikenal Darmawan Ternyata Kartel, Kelola Bisnis Haram
Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).
Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.
Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000. Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.

Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.
Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.
Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjung Balai.
Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut.
Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjung Balai.
Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.
Dalam perjalanan menuju lokasi Ahmad Dhairobi menaiki sepeda motor dan calon pembelinya mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Setelah sampai TPA, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin, sementara Gimin mengawasi dari jauh dengan sepeda motor.
Lalu Mukmin mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.
Kemudian Ahmad Dhairobi membawa bungkusan itu dan menjumpai calon pembeli yang sedang menunggu di dalam mobil.
Sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor. Jarak keduanya sekitar 20 meter dengan mobil calon pembeli.
Lebih lanjut Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil calon pembeli dan menyerahkan satu bungkusan pil ekstasi ke calon pembeli.
Kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi 2.000 butir.
Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.
Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu.
Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.
(TribunMedan/Kompas.com)
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Medan
Potret Rumah Bocah Raya yang Viral Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Buat Prihatin! |
![]() |
---|
Tragedi di Pesantren! Santri Tewas dengan Al-Quran di Pelukan, Sempat Ucap Takbir & Lari ke Musala |
![]() |
---|
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|