Breaking News:

Berita Viral

LAWAN Arah, 7 Pemotor di Jaksel Tertabrak Truk, Tak Dapat Santunan Malah Kena Tilang & Sanksi Pidana

Viral tujuh pemotor berkendara melawan arah hingga tertabrak sebuah truk, tak dapat santunan malah kena tilang

Tangkapan layar di Instagram
Kondisi terkini lokasi kecelakaan tujuh sepeda motor vs truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023) 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial, tujuh pengendara motor terlibat kecelakaan dengan sebuat truk.

Diketahui ketujuh pengendara itu melawan arah dan tertabrak truk.

Tak mendapatkan santunan, ketujuh pemotor itu malah kena tilang dan sanksi pidana.

Baca juga: ASTAGA Warga Indramayu Tega Jarah Susu Kaleng di Truk Kecelakaan, Ada yang Bawa Karung

Viral tujuh pemotor berkendara melawan arah hingga tertabrak sebuah truk.

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/08/2023) pagi.

Akibat berkendara di jalur yang tidak semestinya, para pengendara motor yang tertabrak truk ini tidak hanya mengalami luka-luka.

Namun mereka juga tidak mendapatkan santunan, ditilang, dan dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut merupakan ganjaran yang harus mereka terima atas apa yang telah diperbuat.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk hebel dengan sejumlah kendaraaan bermotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk hebel dengan sejumlah kendaraaan bermotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. (Instagram @lentengagungterkini)

"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Para pemotor ini akan dikenai sanksi pidana jika hasil penyelidikan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan itu murni karena kendaraan roda dua melawan arah.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana."

"Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," kata Bayu.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminan para pengendara motor.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal,

korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur),

korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.

Baca juga: Kecelakaan Pagi Tadi di Tol JORR KM 18, Mobil Pelat Merah Ringsek Bagian Depan, Diderek Petugas

Dalam kejadian ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, sejauh ini sopir truk tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum terbukti ada kesengajaan sopir truk menabrak para pengendara motor.

"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami."

"Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," ungkap Bayu.

Dikabarkan, akibat insiden kecelakaan itu, setidaknya ada lima orang yang menderita luka-luka.

Tiga di antaranya bahkan disinyalir mengalami luka cukup parah.

"Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban."

"Dua luka sedang dan tiga infonya ada yang luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana," ujar Bayu.

TKP tabrakan truk bata dengan tujuh motor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023)
TKP tabrakan truk bata dengan tujuh motor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Bayu rencananya akan menempatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, karena sumber daya yang terbatas, ETLE mobile tidak selalu berada di lokasi.

Oleh karena itu, Bayu meminta kesadaran masyarakat untuk taat berkendara.

"Kami sudah mendata beberapa titik yang menjadi tempat pelanggar lawan arus, upaya pencegahan sudah kami lakukan, baik imbauan atau sosialisasi."

"Apabila masih terjadi, kami akan melakukan penindakan. Untuk yang rawan sudah kami tempatkan ETLE, tapi karena terbatas, jadi kami minta pengendara untuk taat berlalu lintas," tutur dia.

Pengakuan Sopir Truk

Saat kecelakaan terjadi, sopir truk berinisial AS (33) diketahui berkendara di jalur yang benar.

AS mengemudikan truk berwarna hijau dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.

Namun, sebelum insiden tabrakan, AS disebut menghindari motor yang tiba-tiba menyalip dari sisi kanan truk.

Akibatnya, pengendara melawan arus yang berada di sisi kiri truk itu luput dari pandangan AS.

"Berdasarkan keterangan sopir, dia kaget karena ada kendaraan yang cukup kencang melaju di sampingnya. Jadi dia melihat ke sebelah kanan."

Baca juga: INNALILLAHI Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswa, Motor Tabrak Truk Engkel, Kerugian Material Rp5 Juta

"Namun, tiba-tiba ketika dia melihat ke arah depan, ada motor yang melawan arus, dia kaget dan tertabraklah beberapa kendaraan roda dua itu," tutur Bayu.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan kesengajaan sopir truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pemotor yang melawan arah.

"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil (truk), itu masih kita dalami," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu.

"Sejauh ini yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," ujar dia.

Kondisi terkini lokasi kecelakaan tujuh sepeda motor vs truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023)
Kondisi terkini lokasi kecelakaan tujuh sepeda motor vs truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023) (Tangkapan layar di Instagram)

Di sisi lain, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap sopir truk bernama Ahmad Sumantri (33).

"(Hasil) tes urine negatif (narkoba)," ungkap Bayu.

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk bermuatan bata hebel berpelat nomor B 9127 KYY yang dikemudikan Ahmad Sumantri melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung.

"Jadi kronologinya dia itu melihat mobil yang disampingnya nyalip kencang. Dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," jelas Bayu.

Setelah kecelakaan itu, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk.

Dalam peristiwa ini, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka. Dua di antaranya menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit (RS).

(Bangkapos.com/Fitri/Tribunnews.com/Wahyu Aji/Kompas.com)

Diolah dari artikel Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Tags:
kecelakaanberita viral hari initrukJakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved