Berita Viral
LAWAN Arah, 7 Pemotor di Jaksel Tertabrak Truk, Tak Dapat Santunan Malah Kena Tilang & Sanksi Pidana
Viral tujuh pemotor berkendara melawan arah hingga tertabrak sebuah truk, tak dapat santunan malah kena tilang
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial, tujuh pengendara motor terlibat kecelakaan dengan sebuat truk.
Diketahui ketujuh pengendara itu melawan arah dan tertabrak truk.
Tak mendapatkan santunan, ketujuh pemotor itu malah kena tilang dan sanksi pidana.
Baca juga: ASTAGA Warga Indramayu Tega Jarah Susu Kaleng di Truk Kecelakaan, Ada yang Bawa Karung
Viral tujuh pemotor berkendara melawan arah hingga tertabrak sebuah truk.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/08/2023) pagi.
Akibat berkendara di jalur yang tidak semestinya, para pengendara motor yang tertabrak truk ini tidak hanya mengalami luka-luka.
Namun mereka juga tidak mendapatkan santunan, ditilang, dan dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut merupakan ganjaran yang harus mereka terima atas apa yang telah diperbuat.

"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Para pemotor ini akan dikenai sanksi pidana jika hasil penyelidikan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan itu murni karena kendaraan roda dua melawan arah.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana."
"Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," kata Bayu.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminan para pengendara motor.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal,
Sumber: Bangka Pos
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|