Berita Viral
'Senangnya, Saya Merasa Merdeka' Dapat Remisi Kemerdekaan, Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas
Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cirebon bebas.
Ia bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
Bisa bebas lebih cepat, napi ini merasa begitu seanng dan merdeka.
Baca juga: Tak Sengaja Ditendang, 2 Napi Narkoba di Kalsel Adu Pukul, 1 Tewas, Dianiaya Pakai Senjata Rakitan
Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.
Yana bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) kategori II hari kemerdekaan.
Dengan mendapatkan pemotongan hukuman tersebut, Yana langsung bebas.

Surat Keputusan (SK) remisi itu diterima Yana di Stadion Bima, Kota Cirebon usai pengibaran bendera merah putih yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot).
SK diserahkan langsung oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis yang disaksikan oleh Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono.
Berdasarkan SK tersebut, Yana terlibat dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dia dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
"Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya hanya 8 tahun," ujar Yana saat berbincang dengan media di Kantor Lapas Cirebon, Kamis (17/8/2023).
Mendapatkan kebebasan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, Yana tentu saja ingin melupakan masa lalunya.
Saat di dalam penjara, dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.
"Senangnya, karena berbarengan dengan hari kemerdekaan, itu seakan-akan saya merasa merdeka," ucapnya.
Selama berada di Lapas Kelas I Cirebon, Yana mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Bertugas di Penjara, Ibu Guru Malah Buka Jasa Phone Sex untuk Para Napi, Layani Pelanggan 300 Kali!
"Di dalam saya mendapatkan banyak ilmu, setiap hari belajar pembinaan yang diberikan."
"Di dalam juga alhamdulillah lancar, tidak pernah menerima sesuatu apapun dari petugas sini," jelas dia.
Setelah bebas, Yana juga mengaku ingin mencoba kembali menjalankan usahanya sebagai tukang rongsok.
Selama di dalam Lapas, usahanya itu dijalankan oleh istrinya.
"Saya rencana akan meneruskan usaha saya yang dulu sempat tertunda, usahanya rongsok."

"Jadi usahanya daur ulang besi menjadi utuh lagi gitu," kata bapak dua anak ini.
Sementara, sebanyak 722 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi kemerdekaan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahkan, 4 di antaranya langsung bebas pada hari ini.
Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono mengatakan, sejumlah narapidana yang menerima remisi bervariatif.
Mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga ada yang langsung dinyatakan bebas.
"Dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Cirebon menggelar remisi kepada ratusan narapidana."
"Narapidana yang mendapatkan remisi itu berjumlah 722 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU 1) yang mana mendapatkan remisi tapi tidak bebas, itu ada 715 orang," ujar Kadiyono saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/8/2023).
Sementara sisanya, kata dia, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan bebas.
Namun, dari 7 orang tersebut, hanya 4 yang dipastikan langsung bebas hari ini, tepat di hari kemerdekaan RI.
"RU 2 yang bebas langsung itu ada 7 orang. Dari 7 orang itu yang bisa langsung bebas itu 4, yang 3 harus menjalani pidana lanjutan denda, karena belum dibayar, sehingga dijalankan dengan pidana," ucapnya.
Kadiyono menjelaskan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT ke-78 RI ini, kebanyakan berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 298 orang.
Sedangkan sisanya, ada yang dari kasus pencurian, asusila dan lainnya.
"Potongannya macam-macam, jadi untuk RU 1, yang dipotong 1 bulan ada 53 orang, 2 bulan ada 92 orang, 3 bulan ada 181 orang, 4 bulan ada 190 orang, 5 bulan ada 111 orang dan 6 bulan ada 88 orang, sehingga totalnya 115 orang."
"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.
Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.
Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya. (*)
Diolah dari artikel Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|