Berita Viral
ASTAGA! Masih Muda Berani Gelapkan Uang Arisan Rp 1,2 Miliar, Habis untuk Jalan-jalan & Beli Mobil
Nekat sekali wanita berinisia IN, pelaku penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, gunakan uang Rp 1,2 miliar untuk jalan-jalan dan beli mobil.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Astaga, seorang wanita gelapkan uang arisan mencapai Rp 1,2 miliar, uang tersebut kemudian digunakan untuk beli mobil dan jalan-jalan.
Dia adalah IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan akhirnya ditangkap oleh Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.
IN telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.
Baca juga: KAYA RAYA Ternyata Ibu Sosialita Arisan Mewah Rp 2,5 M Ini Pernah Susah, Dulu Suami Sopir Angkot

Agar banyak korban tergiur, pelaku mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.
Dari tawaran ini lah akhirnya banyak orang yang tergiur.
Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.
IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Baca juga: PEDANGDUT Nekat Tagih Utang Pengantin di Pelaminan, Uang Arisan Rp18 Juta Ditilep: Gak Ada Solusi

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Baca juga: SIAPA Fenny Frans? Sultan Makassar Viral Ikut Arisan Rp 2,5 M, Bayar Iuran Ratusan Juta Tiap Bulan
Penuturan IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.
Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.
Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.
“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.
Baca juga: Bukan Beri Selamat, Wanita Ini Datang ke Resepsi Nikah Tagih Utang, Korban Arisan, Rugi Rp 18 Juta
Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.
Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.
“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," tandasnya.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJateng
Sumber: Tribun Jateng
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|