Berita Viral
Hidup Tak Tenang, Mariana Hapus Foto Pernikahan Tak Lagi Main Sosmed, Mau Fokus Urus Suami Muda
Pernikahnnya dengan Kevin ternyata bak jadi bumerang, Mariana kini putuskan tak mau lagi aktif bermain media sosial.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahnnya dengan Kevin ternyata bak jadi bumerang, Mariana kini putuskan tak mau lagi aktif bermain media sosial.
Kehidupan dua keluarga antara Mariana dan Kevin berubah tak tenang setelah pernikahan remaja 16 tahun dengan wanita 41 tahun itu viral di media sosial.
Awalnya senang karena viral, kini Mariana justru menghilang dari dunia maya.
Seolah tak ingin kehidupannya disorot publik, Mariana diketahui telah menonaktifkan akun Facebooknya.
Tak hanya itu, ia juga menghapus foto-foto pernikahannya dengan Kevin.
Termasuk foto bersama suami yang digunakan pada profil akun Facebooknya, juga turut dihapus.
Baca juga: Terungkap Potret Rumah Mariana Tante-tante yang Nikahi Remaja 16 Tahun, Juragan Warung di Kampung

Melansir TribunnewsBogor.com, Senin (7/8/2023), keputusan Mariana menarik diri dari media sosial itu juga turut disampaikan oleh Lisa.
Saat itu ada seorang warganet yang menanyakan kepada Lisa perihal akun Facebook Mariana.
"Ngape kak Mariana ndak aktif agik kk," tulis akun Nabila.
Lisa pun menjelaskan kalau menantu kesayangannya itu ingin berhenti bermain sosial media.
"Tak mau main FB lagi," jawab Lisa.
Kemudian Lisa juga melanjutkan, alasan Mariana off di sosmed yakni karena dirinya ingin fokus mengurus suaminya yang berusia 16 tahun itu.
"Dia fokus urus suami," jawab Lisa lagi.
Ternyata Menikah Siri, KUA Minta Segera Urus Dokumen
Pernikahan Mariana dan Kevin ternyata dilakukan secara siri, tidak resmi tercatat di KUA.
Karenanya, pihak KUA meminta Mariana dan Kevin segera mengurus dokumen agar keduanya tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Mariana Sedih 2 Tahun Tunda Malam Pertama, Terungkap Kondisi Kevin, Tak Mungkin Melakukan Sekarang
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas, Hakimin pada Senin (7/8/2023), meminta Kevin dan Mariana segera mengurus dokumen nikah.
"Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama,” ujarnya, dikutip dari TribunPontianak via Sripoku.
Ia menegaskan pernikahan viral antara Kevin yang masih berusia 16 tahun dengan Mariana (41) tidak tercatat di KUA.

"Pernikahan mereka memang tidak tercatat di KUA, mereka menikah secara siri," jelasnya.
Hakimin menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya meminta agar kedua pasangan tersebut segera mengurus dan meminta arahan ke KUA Tebas.
"Sehingga nanti dapat diluruskan seperti apa prosesnya agar pernikahan dapat tercatat secara negara, KUA Tebas terbuka," ucapnya.
Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.
"Karena proses masuk Islam, saudara Kevin juga tidak tercatat di KUA,” kata Hakimin.
“Nanti kalau sudah terbit sertifkat masuk Islam lalu memperbarui KK yang diterbitkan Dukcapil, selanjutnya mengurus dokumen pernikahan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya meminta kedua pasangan tersebut segera berkonsultasi ke KUA Tebas.
Baca juga: BELUM Lama Nikah, Mariana Istri Kevin Terancam Menjanda dan Dipenjara, Didatangi KPAI Masuk Pidana

Di sisi lain, Camat Tebas juga sudah memanggil Kevin dan Mariana untuk mengikuti arahan.
"Kecamatan Tebas sudah datang memberikan arahan ke mereka. Jadi jangan sampai kesannya pernikahan itu tidak boleh," katanya.
Hakimin menerangkan proses tahapan pernikahan antara Kevin dan Mariana yang belum tercatat ke KUA harus dilakukan segera.
"Pertama proses masuk Islam dahulu di KUA. Dapat sertifikat, lalu lakukan update data KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas," ucapnya.
Setelah dokumen terbaru KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam, baru mengurus dokumen pernikahan.
Selanjutnya Kevin dan Mariana datang ke Kantor Desa setempat meminta surat pengantar untuk nikah masing-masing mereka.
"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.
Apabila sudah ada keputusan izin dari Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, maka dapat dilaksanakan prosesi akad nikah secara resmi. (Tribun Jatim)
Diolah dari artikel di Tribun Jatim
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Terdengar Tangisan dari Balik Beton, Tujuh Nyawa Bertahan di Reruntuhan |
![]() |
---|
Detik-Detik Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Doa Berubah Jadi Jeritan, 102 Korban Dievakuasi |
![]() |
---|