Breaking News:

Berita Viral

KESAKSIAN Teman Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Ungkap Keseharian: Nonton & Main Kripto, Keluhkan Duit

Teman pelaku pembunuhan mahasiswa UI ungkap keseharian Altafasalya Ardnika Basya. Pernah keluhkan soal uang.

Editor: Suli Hanna
Wartakotalive.com, Hironimus Rama, istimewa
Terungkap keseharian mahasiswa UI yang bunuh juniornya 

TRIBUNTRENDS.COM - TERUNGKAP keseharian Altafasalya Ardnika Basya pelaku pembunuhan mahasiswa UI.

Menurut teman korban, pelaku juga sempat mengeluh soal uang.

Namun keluhannya hanya sebatas omong-omongan saja, tak ada pembicaraan lebih lanjut tentang solusi atas masalahnya.

Bagaimana keseharian pelaku pembunuhan mahasiswa UI ini?

Adha Amin Akbar (22) menceritakan kebiasaan teman satu kontrakannya, Altafasalya Ardnika Basya (23), sehari-hari.

Altaf merupakan pembunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI), MNZ (19).

Akbar mengatakan, mahasiswa semester 6 itu seringkali hanya berkutat pada dua kegiatan sepulang menimba ilmu di kampus.

"Dia biasanya kalau enggak lihat chart kripto, streaming film gitu, Narcos," beber Akbar yang merupakan teman satu kontrakan tersangka di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: DETIK-DETIK Pembunuh Mahasiswa UI Ditangkap, Lagi di Kos, Pacar Syok Ada Polisi: Sebenarnya Ada Apa?

AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa UI menangis saat sampaikan permintaan maaf
AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa UI menangis saat sampaikan permintaan maaf (Kolase TribunJakarta.com)

Altaf disinyalir melihat chart kripto setiap hari karena telah merugi puluhan juta dari instrumen investasi tersebut.

Ia bahkan sampai meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) serta ke beberapa temannya untuk membiayai hidup sehari-hari, tetapi tak ada yang memberi.

"Dia sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar.

Dia juga pusing untuk mencari uang (kontrakan).

Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara dia menyelesaikan masalah ini," ungkap Akbar.

Akbar mengatakan, orangtua tersangka sebenarnya berusaha membantu untuk mengurangi beban Altaf.

Baca juga: SOSOK Mahasiswa UI yang Bunuh Junior, Prestasi Tak Kalah dari Korban, Profil LinkedIn Terungkap

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega pembunuh juniornya yang bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan cara sadis ternyata kerap kali dihantui oleh mimpi aneh, yang dimana korban selalu datang ke mimpi pelaku
Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega pembunuh juniornya yang bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan cara sadis ternyata kerap kali dihantui oleh mimpi aneh, yang dimana korban selalu datang ke mimpi pelaku (Istimewa kolase Tribunnews Jakarta)

Namun, Altaf tak enak hati bila meminta bantuan kedua orangtuanya terus-menerus.

"Dia pernah minta (bantuan uang) ke orangtuanya juga,

tapi lama-kelamaan gitu, kayak enggak enak sama orangtuanya terus.

Makanya dia mau nyelesain dengan cara-caranya sendiri,

tapi cara-caranya itu tidak pernah dijelaskan ke kami sebagai temannya," tutur Akbar.

Sebagai informasi, pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior, Selalu Mimpi Aneh, Dihantui Rasa Takut hingga Kepikiran Akhiri Hidup

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.

Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.

Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.

Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.

Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.

Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.*)

Ujung-ujungnya Mewek! Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ucap Maaf, Kecewakan Banyak Orang, Siap Dihukum

Pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia, MNZ masih terus diusut oleh pihak kepolisian.

Pelaku, AAB telah ditangkap dan membeberkan motifnya nekat membunuh korban.

Ia bahkan menangis sesenggukan saat mengucapkan permohonan maaf.

AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang merupakan juniornya sendiri di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Jurusan Sastra Rusia, mengaku menyesal dan meminta maaf.

Bahkan, ia terlihat menangis menyampaikan permintaan maaf, saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok.

"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Senior, Iri Korban Lebih Sukses & Kaya, Pelaku Gasak Laptop hingga Ponsel

AAB menangis saat menyampaikan permintaan maaf setelah membunuh MNZ
AAB menangis saat menyampaikan permintaan maaf setelah membunuh MNZ (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan, dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," timpalnya sambil menunduk menangis.

Ia juga mengatakan akan menerima hukuman dan segala konsekuensi atas perbuatannya.

"Saya ingin menjalani hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.

Untuk informasi, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023).

Sementara kasus dan jasad korban baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Baik pelaku dan korban telah kenal lama. Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Pantas Bisa Lumpuhkan Korban, AAB Pembunuh Mahasiswa UI Juara Karate, Terlilit Pinjaman Online

(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunJakarta.com 

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
mahasiswa UIkriptoNarcosAdha Amin AkbarAltafasalya Ardnika Basya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved