Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Wahyu Dwi, Pedagang Bogor Dipenjarakan Majelis Taklim, Imbas Kritik Spanduk Larangan Belanja

Wahyu Dwi Nugroho, seorang pedagang baju di Bogor, Jawa Barat dipenjarakan Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro setelah buat kritik di TikTok.

Tribun Health - YouTube SripokuTV
Wahyu Dwi Nugroho, pedagang baju di Bogor yang dipenjara buntut kritikan di TikTok 

TRIBUNTRENDS.COM - SOSOK Wahyu Dwi Nugroho, seorang pedagang baju di Bogor, Jawa Barat yang dipenjara buntut postingan TikTok.

Ia sempat memposting video berisi kritik perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro.

Spanduk itu berisi larangan anggota majelis taklim untuk membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan majelis.

Ya, seorang pedagang baju muslim di Bogor bernama Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.

Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di Tiktok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.

Dilansir dari TribunHealth.com, Wahyu awalnya hanya curhat di Tiktok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.

Spanduk itu bertuliskan bahwa anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.

Baca juga: Pengantin Pria Dipenjara, Wanita Ini Terpaksa Nikah di Rutan Polda Jambi, Sudah Difasilitasi

Sosok Wahyu Dwi Nugroho pedagang yang dipenjarakan Majlis Taklim seusai kritik spanduk lewat TikTok
Sosok Wahyu Dwi Nugroho pedagang yang dipenjarakan Majlis Taklim seusai kritik spanduk lewat TikTok (Tribun Health)

Mengingat Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.

Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.

Setelah dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.

Hal tersebut lantaran toko miliknya tidak bergabung dengan majelis ta'lim tersebut.

Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respon ketua RT tak memuaskan.

Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para netizen.

Sampai akhirnya pihak majelis mengetahui video tersebut lalu meminta Wahyu menghapus videonya.

"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujar Ana istri Wahyu, dikutip dari TribunHealth.

Baca juga: Disebut Pria Paling Tampan, Aktor Nyaris Tak Dikenali saat Dipenjara, Intip Pesonanya Setelah Bebas

Namun sayang, putri dari pemilik majelis taklim melaporkan Wahyu ke kantor polisi dengan tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial pada 15 Agustus 2022.

Majelis Ta'lim Albusyro mengklaim komentar Wahyu dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta'lim.

Selanjutnya dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada bulan Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

Pihak dari Wahyu sudah melakukan permintaan audiensi dan mediasi. Namun ditolak oleh pihak majelis.

Semenjak Wahyu ditahan di LP Cipinang, sang istri pun dikucilkan oleh warga yang mayoritas adalah jemaah dari Majelis Ta'lim Albusyo.

Pendapatan toko milik Wahyu yang kini dijaga sang istri juga menurun.

Kasus ini pun menjadi sorotan media asing asal Tiongkok.

Baca juga: Nestapa Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Uang Belum Kembali, Kini Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (ohbulan.com)

Kisah Lainnya - Nestapa Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Uang Belum Kembali, Kini Dijebloskan ke Penjara

Kasus penipuan reseller iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani belum juga selesai.

Bahkan, hingga kini si kembar Rihana Rihani belum tertangkap dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Para korbannya mendesak meminta uang mereka dikembalikan.

Bahkan di antara reseller si kembar, ada yang ditahan lantaran dipolisikan korban lainnya.

Penangkapan dan penahanan korban penipuan reseller dengan modus preorder iPhone bernama Pungki oleh polisi menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, polisi saat ini masih belum bisa menangkap pelaku utama yakni si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Baca juga: Diamankan di Serpong, Rihana Rihani Masih Bisa Tertawa, Sindir Ketua IPW: Siapa Bilang Saya di Bali?

Kembar Rihana Rihani melakukan penipuan PO iPhone
Si kembar Rihana Rihani melakukan penipuan PO iPhone (YouTube Tribun Timur)

Laporan korban juga sudah menyebar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Nahasnya, Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.

Korban jadi tersangka

Vicky tak pernah menyangka istrinya ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.

"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini.

Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.

Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.

Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang.

Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah membayar lunas.

(TribunJateng.com/Like Adelia)

Diolah dari artikel TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari iniWahyu Dwi NugrohoMajelis Taklim Zaadul Muslim AlbusyropedagangBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved