Breaking News:

Berita Viral

'KEPENGIN Pulang' Isi Diary Wanita Hamil yang Tewas Dicekik Pacar, Baru Dua Minggu Ngontrak Bareng

Terungkap isi buku harian atau diary wanita hamil yang tewas dicekik pacar. Jasad disembunyikan di balik sampah. Baru dua minggu ngontrak bareng.

Editor: Suli Hanna
freepik.com
Ilustrasi - terungkap isi diary wanita hamil yang tewas dicekik pacar 

TRIBUNTRENDS.COM - 'KEPENGIN pulang,' tulis wanita hamil yang tewas dicekik pacar dalam buku diary-nya.

Sebelum meninggal, wanita tersebut sempat menulis curhatan di buku harian.

Bagaimana isi buku harian wanita hamil yang tewas dicekik pacar di Cengkareng, Jakarta Barat?

Isi buku harian milik PAG (26), wanita hamil yang tewas dicekik kekasihnya sendiri terungkap.

Dalam buku harian tersebut terungkap isi hatinya yang ingin pulang lantaran tengah hamil.

Diketahui sebelumnya PAG ditemukan tewas usai dicekik HS (30) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Pilu Ibu Hamil di Tangsel, Alami KDRT hingga Trauma Berat, Babak Belur Dihajar Suami Takut

Ilustrasi wanita menulis diary - terungkap isi diary wanita hamil yang tewas dicekik pacar
Ilustrasi wanita menulis diary - terungkap isi diary wanita hamil yang tewas dicekik pacar (freepik.com)

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.

"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," ucap Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Hubungan antara korban dan HS sudah sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara.

Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.

"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta).

Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi.

HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan.

Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.

Baca juga: Polisi Bantah Bebaskan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ungkap Alasan Tak Ditahan

HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Kolase TribunTrends)

Minta dinikahi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS tega membunuh PAG karena kesal saat korban meminta dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab.

Mulanya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS.

Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.

"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan.

Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.

Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban.

HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.

Baca juga: KAGET Anaknya Masih SMP tapi Sudah Keluar ASI, Ortu Lemas, Ternyata Putrinya Hamil Digilir 4 Kakek

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Ditimbun sampah

Pelaku juga memimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya.

Andri memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).

"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah.

Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut.

Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," papar Andri.

Setelah penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunSolo.com)

Diolah dari artikel TribunSolo.com.

Sumber: Tribun Solo
Tags:
pacarhamilbuku harianCengkarengJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved