Breaking News:

Selebrita

Di Depan Umum, Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan, Mertua : Harga Diri Diinjak-injak

Mantap cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda kembalikan barang-barang suaminya, termasuk celana dalam, Hariati selaku mertua hanya terdiam.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Grid.id
Ibunda Ferry Irawan, Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), dia kecewa dengan sikap Venna Melinda. 

Selanjutnya, keluarga Ferry Irawan akan memotret barang-barang yang dikembalikan Venna Melinda.

"Sedih banget, nanti kita fotoin ke Ferry barang-barang yang dikembalikan," tutup wanita paruh baya itu.

Seperti diketahui, Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 100 barang yang dikembalikan Venna Melinda kepada Ferry Irawan.

Baca juga: Bantah KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ngamuk bak Ditumbalkan: Saya Disingkirkan untuk Kursi Dewan!

Seperti diketahui Ferry Irawan telah divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri, Venna Melinda.

Menurut hakim, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap ibunda Verrell Bramasta tersebut.

Namun nampaknya, Ferry Irawan masih bersikeras dengan keyakinannya tak melakukan KDRT.

Kemarahan Ferry Irawan pecah di sidang perdana, sindir pedas Venna Melinda
Kemarahan Ferry Irawan pecah di sidang perdana, sindir pedas Venna Melinda (Instagram @vennamelinda, YouTube Indosiar)

Sayangnya tak banyak yang bisa dilakukan oleh Ferry Irawan.

Kini Ferry Irawan bak menyesal telah menikahi Venna Melinda, wanita yang malah menjebloskannya ke penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT meski tidak menimbulkan penyakit atau halangan yang membuat Venna Melinda tidak bisa beraktivitas.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Baca juga: Sidang KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Tak Setuju Istri Maju Caleg, Hubungan Intim jadi Pemicu

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).

Reaksi Ferry Irawan, sebut bakal abadikan 24 jam rumah tangganya jika seperti ini

Lantas, seperti apa reaksi Ferry Irawan atas vonis tersebut?

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
Venna MelindaFerry IrawanHariaticelana dalam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved