Breaking News:

Selebrita

SOSOK Popo Barbie, TikToker Jambi Ditangkap Polisi, Unggah Video Asusila dengan Manekin 'Sengaja'

Polisi menangkap seorang Tiktoker berinisial EY (27) atau Popo Barbie di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

kolase TikTok
Sosok Popo Barbie, TikToker viral yang unggah video asusila dengan manekin 

TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Popo Barbie, TikToker yang ditangkap polisi karena unggah video asusila.

Pria berinisial EY (27) ini diamankan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Popo Barbie ditangkap setelah video dirinya melakukan asusila dengan manekin viral di media sosial.

Baca juga: SOSOK Citra Brilyana, Dokter Gigi Sukses Ternak Domba, Awalnya Belajar Lewat Buku hingga Cerita Nabi

Polisi menangkap seorang Tiktoker berinisial EY (27) atau Popo Barbie di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dia ditangkap lantaran diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin.

Pelaku dan menekin saat diamankan Polres Kerinci karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial
Pelaku dan menekin saat diamankan Polres Kerinci karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial (Dok Polres Kerinci)

Setelah video itu beredar di media sosial, pelaku membuat klarifikasi di akun pribadinya.

Dia berdalih video dibuat untuk koleksi pribadi, tetapi ketika ponselnya hilang, video itu tersebar.

"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pornografi dan sengaja menyebarkan videonya ke media sosial.

Polisi yang menerima laporan masyarakat selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah amankan barang bukti, empat unit handphone dari tangan pelaku. Kita akan terus selidiki kasus sampai tuntas," kata Mardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bunyinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi.

Ancamannya yakni penjaea paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Baca juga: SOSOK Bripka Indra Batara, Polisi Latih Taekwondo Gratis, Bangun Sendiri Tempat Latihan, Cetak Atlet

Profil Popo Barbie

Halaman
1234
Tags:
Popo Barbievideo asusilaJambiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved