Breaking News:

Berita Kriminal

'Sabar' Ibu di Depok Biarkan 2 Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri selama Setahun, Terungkap Nasib Korban

MIRIS ibu di Depok membiarkan 2 anaknya diperkosa dan dilecehkan ayah tiri berkali-kali selama setahun. Nasib kini depresi.

Editor: Suli Hanna
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
D saat memberikan keterangan terkait peristiwa rudapaksa dan pelecehan yang dialami oleh dua keponakannya, Senin (26/6/2023). 

Terancam 15 tahun penjara

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur dia.

Kini RS telah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.

BERKALI-KALI Ayah di Banjarmasin Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya, Diiming-imingi HP, 'di Bawah Umur'

Seorang ayah di Banjarmasih tega mencabuli kedua anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Bahkan pelaku melakukan pencabulan ke kedua anaknya itu tak cuma sekali melainkan berkali-kali.

Pelaku bisa lancar melakukan aksi bejatnya itu karena sang anak diiming-imingi akan diberi ponsel dan sepeda motor.

Baca juga: SUDAH Cantik & Tenar, Nasib Artis Miris, Suaminya Malah Bikin Aib, Rudapaksa Gadis, Coba Memaafkan

Seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial I ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli 2 anak kandungnya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan.

"Pelaku berinisial I, ia dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya yang berinisial D dan H. Pelaku dan barang bukti berada di Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” ujar Thomas dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/5/2023).

Thomas mengungkapkan, pelaku tak hanya sekali mencabuli kedua anaknya yang masih di bawah umur, melainkan berkali-kali.

Perbuatan itu diakui pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan pelaku mengakui salah satu anaknya telah dicabuli sejak tahun 2015 lalu.

"Korban D disetubuhi sejak 2015 lalu sedangkan korban H disetubuhi sejak 2021," ungkap Thomas.

Untuk motif kenapa sampai pelaku tega mencabuli anak kandungnya, pelaku di hadapan polisi mengatakan tak ingin menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Pelaku menganggap lebih baik menyalurkan nafsunya terhadap kedua anaknya ketimbang menikah lagi," jelasnya.

Agar aksinya berjalan lancar, sebelum mencabuli kedua anaknya, pelaku mengimingi korban dengan telepon genggam hingga sepeda motor.

Jika tak dilayani, pelaku marah dan melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.

"Pelaku melakukan perbuatannya kepada anaknya dengan cara membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya, Dilakukan di Tempat Pengajian, Terkuak Modusnya

Jika korban menolak, pelaku akan marah-marah dan melarang kedua anaknya keluar rumah,” tambahnya.

Thomas menambahkan, pencabulan itu tak hanya dilakukan di rumah, kedua korban juga kadang dicabuli di hotel dan bahkan di rumah nenek korban.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa warga yang curiga dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan ke Polresta Banjarmasin melalui nomor pengaduan.

Menindaklanjuti pengaduan warga, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya saat pelaku memperingati kematian istrinya.

"Setelah ditunggu dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi kedua anak kandungnya itu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (*)

(TribunJakarta.com)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Kompas.com

Halaman 4/4
Tags:
ayah tiridilecehkanDepokibu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved