Berita Viral
ASTAGA! Seniman Tato di Cilandak Paksa Pacar Makan Kotoran Manusia, Kos Dibayari Malah Diselingkuhi
Tega sekali, EP (29), menganiaya pacar serta paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Cilandak, sakit hati diselingkuhi.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Tega sekali seniman tato atau tattoo artist berinisial EP (29) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ini.
Dia tega menganiaya pacarnya usai memergokinya selingkuh.
Tak hanya cara kekerasan, EP tega melumuri wajah hingga memaksa pacarnya makan kotoran manusia.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di indekos si wanita di kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (18/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain perselingkuhan, masalah apa yang menyebabkan EP melakukan perbuatan setega itu kepada pacarnya?
Baca juga: BANGGA Wajah Penuh Tato & Digilai Banyak Pria, Wanita Ini Aslinya Pilu: Ibuku Menangis, Putraku Malu

Kepada polisi, EP mengaku selama ini telah memperlakukan pacarnya dengan baik.
Bahkan, ia selalu membayar uang sewa indekos sang kekasih.
"Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Wahid menambahkan, EP juga sering mengantar jemput pacarnya saat berangkat dan pulang bekerja.
"EP mengantar jemput pacarnya juga saat kerja," ungkap dia.
EP ternyata juga memaksa korban yang merupakan wanita berusia 23 tahun untuk memakan kotoran tersebut.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid.

Korban melaporkan EP pada hari yang sama, yakni pada Minggu (18/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Wahid menjelaskan, kejadian bermula ketika EP mendatangi kos-kosan tempat tinggal pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tak disangka, di kos-kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka," ujar Kapolsek.
EP yang terbakar cemburu dan emosi langsung memukuli dan mengolesi pacarnya dengan kotorannya sendiri.
"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," ucap Wahid.
Kasus Lain: Ibu Aniaya Anak Gegara Jualan Makaroni Tak Capai Target, Tubuh Disundut Rokok
Entah apa yang ada di benak pikiran ibu ini, pasca cerai punya hak asuh, dia justru tega menganiaya kedua anaknya.
Tak sendiri, sang ibu tega melakukan hal itu bersama kekasihnya.
Ironisnya, sang anak tidak sekolah dan diperintahkan untuk berjualan makaroni keliling.
Bila dagangan tidak habis terjual, sang ibu dan kekasihnya nekat menyudut rokok pada kedua anak kandungnya sendiri.
Kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: BARU 4 Bulan Pindah, Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibully Teman Sekolah, Dianiaya 2 Hari

Kasus KDRT ini pun telah terungkap dan dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Polres Malang menunjukkan 2 tersangka, yakni Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (37) yang tega menganiaya ASA (14) dan AER (4).
Melalui pihak Kepolisian Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan,"
Pasca resmi bercerai dari mantan suaminya pada tahun 2022 lalu, Rani berhasil memenangkan hak asuh atas kedua anaknya.
Namun, ia justru memperlakukan kedua anaknya dengan sangat buruk bahkan tidak menyekolahkan kedua anaknya.
Kedua anak Rani justru dipaksa untuk berjualan makaroni keliling, dan ia bahkan tidak segan-segan menyiksa kedua anaknya jika dagangan makaroninya tidak habis.
Terungkap penganiayaan yang ia lakukan terhadap kedua anaknya berupa sudutan rokok, menyabet dengan kabel, hingga memukul dengan penggaris besi.
Penganiayaan terhadap kedua anak malang tersebut mereka terima darri bulan September 2022 hingga 8 Mei 2023.
Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pasca ayah kandung korban melaporkan tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," ungkap Kompol Wisnu pada Rabu (31/5/2023).
"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok.
Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis," tuturnya.
Terungkapnya kasus
Awal mula kasus terungkap adalah ketika korban bertemu kakeknya, Ahmad saat korban berjualan makaroni di jalan pada Selasa (8/5/2023).
Ahmad lalu mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Korban menceritakan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu dan pasangan kumpul kebonya itu.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.
"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.
Baca juga: Detik-detik Wafatnya Bocah SD di Sukabumi, Dianiaya Kakak Kelas, Sebut Nama Pelaku Sebelum Meninggal

Hasil visum
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan tes visum kepada ASA dan AER.
Hasilnya, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Sedangkan hasil visum dari AER terlihat luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter.
Dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|
Menkeu Nepal Dipermalukan Massa: Dikejar, Dipaksa Telanjang, Tercebur ke Sungai, Berapa Kekayaannya? |
![]() |
---|
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|