Breaking News:

Berita Viral

BENARKAH Suami Bisa Dibui Jika Tak Belikan Skincare untuk Istri? Viral di Tiktok, Pakar Bereaksi

Viral di TikTok, konten yang menyebut suami berpotensi dibui jika tidak membelikan skincare untuk istri. Pakar hukum pidana beri penjelasan.

Freepik
ILUSTRASI - Pakar hukum pidana tanggapi soal viral konten suami bisa dibui jika tak belikan skincare untuk istri 

TRIBUNTRENDS.COM - Suami yang tak membelikan skincare untuk istrinya berpotensi dibui, benarkah?

Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 pun ramai dijadikan landasannya.

Pakar hukum pidana menilai hal tersebut sebagai tafsir yang keliru. Seperti apa penjelasannya?

Baca juga: MAKAN Uang Rakyat, Bu Kades di Serang Tilap Dana Desa Rp 499 Juta, Beli Skincare dan Perawatan Kulit

ILUSTRASI - Viral konten TikTok yang menyebut suami tak belikan istri skincare berpotensi dibui
ILUSTRASI - Viral konten TikTok yang menyebut suami tak belikan istri skincare berpotensi dibui (Freepik)

Sejumlah pengguna TikTok ramai membuat konten video yang menyebut seorang suami berpotensi dipenjara jika tidak membelikan skincare untuk istrinya.

Konten video tersebut di antaranya dibagikan oleh akun TikTok ini pada Rabu (31/5/2023) dan telah ditonton sebanyak 9,3 juta kali hingga Senin (19/6/2023).

Kemudian akun lain membuat konten serupa pada Kamis (1/6/2023) dan sudah tayang 6,3 juta kali.

Terbaru, akun TikTok ini membuat video serupa pada Selasa (13/6/2023) dan sudah ditonton 708.600 kali.

Dalam video tersebut, para pengunggah sama-sama menyatakan bahwa seorang suami bisa masuk penjara jika tidak membelikan skincare untuk sang istri.

Hal tersebut dilandasi dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa isi konten tersebut tidak benar.

Baca juga: INGIN Glowing tapi Nyuri, Aksi Wanita Curi Skincare Terekam di CCTV, Begini Nasibnya Kini

Viral video tentang suami yang tidak memberikan skincare ke istrinya berpotensi dipenjara
Viral video tentang suami yang tidak memberikan skincare ke istrinya berpotensi dipenjara (via Kompas.com)

"Itu tafsir yang keliru," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Fickar menjelaskan, UU No. 23 Tahun 2004 merupakan aturan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau populer disebut UU KDRT.

Sementara Pasal 45 Ayat 1 mengatur tentang kekerasan fisik yang diterima dalam tindakan kekerasan rumah tangga.

"Yang dimaksud dengan kekerasan fisik (adalah) yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya," lanjutnya.

Fickar mengatakan bahwa tidak memberikan skincare kepada istri bukanlah termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan.

Menurutnya, produk skincare tidak selalu berarti untuk membuat dan menambah kepercayaan diri bagi wanita atau istri, seperti yang ada di iklan-iklan.

"Demikian juga banyak wanita atau istri yang tidak pakai skincare tetap percaya diri, berani, dan tidak ketakutan atau tidak pesimis," lanjutnya.

Sementara itu, Fickar menegaskan bahwa suami yang tidak memberikan skincare kepada istrinya tidak termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan fisik bagi korban.

Baca juga: Beban Banget Dian Sastro Malu Disebut Standar Wanita Kecantikan Indonesia, Pakai Beragam Skincare

ILUSTRASI - Konten TikTok yang menyebut suami tak belikan istri skincare berpotensi dibui
ILUSTRASI - Konten TikTok yang menyebut suami tak belikan istri skincare berpotensi dibui (Freepik)

Suatu perbuatan fisik termasuk menimbulkan penderitaan jika berkaitan dengan unsur kejiwaan seseorang.

"Umpamanya mengancam, membentak, atau mendiamkan istri baik di dalam maupun di luar rumah," tambah dia.

Ia menyatakan, perbuatan tersebut jika dilakukan dapat membuat istri merasa tidak dilindungi atau merasa suaminya bukan tempat berlindung untuk mendapatkan kebahagiaan.

Jika korban mengalami perbuatan seperti itu, maka barulah aturan UU tadi dapat berlaku.

Pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 5 huruf b berupa pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000.

Kisah Lainnya - MAKAN Uang Rakyat, Bu Kades di Serang Tilap Dana Desa Rp 499 Juta, Beli Skincare dan Perawatan Kulit

Erpin Kuswati, Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diperiksa karena diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 499 juta.

Uang tersebut diduga digunakan bu kades untuk keperluan pribadinya seperti beli skincare hingga perawatan kulit.

Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut serta ada dugaan kemungkinan tersangka lain

Siapa tersangka lain yang terlibat kasus penyalahgunaan dana desa ini?

Baca juga: 5 Menteri Jokowi Terjerat Korupsi, Terbaru Jhonny G Plate, Ada yang Suap Bansos Penanganan Covid-19

Kelakuan Bu Kades Embat Dana Desa Rp 499 Juta untuk Beli Skincare hingga Keperluan Pribadi Lainnya.

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.

Ia diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp 499 juta untuk kebutuhan pribadinya.

Kini atas kelakuannya, Erpin Kuswati menjadi tersangka dan sudah mendekam di dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten sejak Selasa (23/5/2023).

Pihak Kejari Serang menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019. (Twitter)

Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp 724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 585 juta.

Desa Katulisan kemudian kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Serang mendapat sejumlah temuan bermasalah dari penggunaan Dana Desa tersebut.

Permasalahan tersebut di antaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa.

Sehingga honor penjaga kantor Desa pada tahun 2021 pun tidak terbayarkan.

"Ada kelebihan pembayaran yang tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujar pihak Kejari Serang Banten, Adyantana.

Adyantana mengatakan, Erpin telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

"Tersangka telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rutan Klas IIB Serang,” terangnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin Kuswati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta.

Baca juga: SOSOK Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Dulu Jualan Alat Perkebunan Kini Jadi Pejabat

Jadi sorotan di media sosial

Kasus penggelapan dana desa yang diduga dilakukan Erpin Kuswati ini pun menjadi sorotan warganet di media sosial.

Warganet menduga, dana desa yang diduga dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti untuk membeli baju hingga beli skincare. Seperti dikutip dari postingan akun Instagram @terangmedia.

"Yang namanya hasil korupsi, ya pastilah dipake buat macam2.. Bisa ke salon, liburan, skincare, dll.. Namanya juga uang curian,” tulis warganet.

"Coba ditelusuri..takutnya udh jadi sawah, mobil ataupun rumah. Ngakunya beli skincare biar gak bisa disita," komentar warganet lainnya.

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019. (IG)

Dikutip dari Tribunnews, Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erpin Kuswati.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi awal. “Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” katanya.

Dalam perjalanan kepemimpinannya, Erpin Kuswati diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.

Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

Baca juga: Bak Tak Tersentuh, Reihana Kadinkes Lampung Selalu Lolos Kasus Dugaan Korupsi, Ini Sepak Terjangnya

"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.

Akibat kelakuannya yang merugikan keuangan negara itu, Erpin ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan. Ia juga sudah menyandang status sebagai tersangka.

(Kompas.com/Erwina Rachmi)(Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunMedan

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisuamiskincarepenjaraAbdul Fickar Hadjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved