Berita Viral
TEGANYA Ibu di Malang Ini, Aniaya Anak Gegara Jualan Makaroni Tak Capai Target, Tubuh Disundut Rokok
Gegara jualan makaroni tak mencapai target, anak di Malang dianiaya ibu kandung dan kekasihnya, tubuhnya disundut rokok hingga tak sekolah.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Entah apa yang ada di benak pikiran ibu ini, pasca cerai punya hak asuh, dia justru tega menganiaya kedua anaknya.
Tak sendiri, sang ibu tega melakukan hal itu bersama kekasihnya.
Ironisnya, sang anak tidak sekolah dan diperintahkan untuk berjualan makaroni keliling.
Bila dagangan tidak habis terjual, sang ibu dan kekasihnya nekat menyudut rokok pada kedua anak kandungnya sendiri.
Kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: BARU 4 Bulan Pindah, Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibully Teman Sekolah, Dianiaya 2 Hari

Kasus KDRT ini pun telah terungkap dan dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Polres Malang menunjukkan 2 tersangka, yakni Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (37) yang tega menganiaya ASA (14) dan AER (4).
Melalui pihak Kepolisian Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan,"
Pasca resmi bercerai dari mantan suaminya pada tahun 2022 lalu, Rani berhasil memenangkan hak asuh atas kedua anaknya.
Namun, ia justru memperlakukan kedua anaknya dengan sangat buruk bahkan tidak menyekolahkan kedua anaknya.
Kedua anak Rani justru dipaksa untuk berjualan makaroni keliling, dan ia bahkan tidak segan-segan menyiksa kedua anaknya jika dagangan makaroninya tidak habis.
Terungkap penganiayaan yang ia lakukan terhadap kedua anaknya berupa sudutan rokok, menyabet dengan kabel, hingga memukul dengan penggaris besi.
Penganiayaan terhadap kedua anak malang tersebut mereka terima darri bulan September 2022 hingga 8 Mei 2023.
Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pasca ayah kandung korban melaporkan tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," ungkap Kompol Wisnu pada Rabu (31/5/2023).
"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok.
Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis," tuturnya.
Baca juga: REWEL Balita di Palopo Dianiaya Ibu Tiri hingga Masuk IGD, Tubuh Mungil Alami Luka: Hilang Kesadaran
Terungkapnya kasus
Awal mula kasus terungkap adalah ketika korban bertemu kakeknya, Ahmad saat korban berjualan makaroni di jalan pada Selasa (8/5/2023).
Ahmad lalu mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Korban menceritakan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu dan pasangan kumpul kebonya itu.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.
"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.
Baca juga: Detik-detik Wafatnya Bocah SD di Sukabumi, Dianiaya Kakak Kelas, Sebut Nama Pelaku Sebelum Meninggal

Hasil visum
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan tes visum kepada ASA dan AER.
Hasilnya, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Sedangkan hasil visum dari AER terlihat luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter.
Dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.
Baca juga: VIRAL Dokter Puskesmas di Lampung Dianiaya Pasien, Pelaku Cekik & Banting Korban, Ini Kronologinya
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.
(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|