Breaking News:

'Biar Polisi Kerja' Husen Kabur setelah Mutilasi Irwan Hutagalung Bos Galon, Tak Mau Serahkan Diri

Alasan Husen kabur ke Banjarnegara setelah mutilasi dan cor Irwan Hutagalung bos galon di Semarang, tak mau serahkan diri karena ingin polisi kerja.

Editor: Suli Hanna
YouTube TribunMedanTV
Husen tak langsung kabur setelah bunuh Irwan Hutagalung agar polisi kerja 

Husen memilih samping toko lantaran jarang orang mengakses ruangan tersebut.

Ia lantas mengecor mayat pada Sabtu (6/5/2023) sore.

"Semen dan pasir Saya ambil dari rumah korban di perumahan Sumur Boto. Kemudian tubuh ditanam.

Karung isi kepala dan tangan hanya dilumuri semen dan pasir karena tidak muat," imbuhnya.

Husen lantas buang karpet, tas milik korban, dan barang bukti lain.

Husen juga mengambil dompet berisi uang dagangan korban senilai Rp 7 juta.

Uang digunakan untuk bersenang-senang termasuk menyewa PSK dengan mengajak saksi pedagang angkringan.

"Uang buat senang-senang. Makan, rokok, sama nyari cewek," ujarnya.

Baca juga: Sosok Ayah Bunuh Bayinya di Pati, Baru 20 Tahun, Ikut Ritual Cari Anaknya yang Hilang, Dugaan Motif

Bukannya menyerahkan diri ke polisi, Husen (28) pilih bersenang-senang setelah membunuh bosnya bernama Irwan Hutagalung di tempat usahanya di Tembalang, Semarang, Kamis (4/5/2023) tengah malam. Bahkan sempat booking cewek di MiChat.
Bukannya menyerahkan diri ke polisi, Husen (28) pilih bersenang-senang setelah membunuh bosnya bernama Irwan Hutagalung di tempat usahanya di Tembalang, Semarang, Kamis (4/5/2023) tengah malam. Bahkan sempat booking cewek di MiChat. (TribunJateng/ Iwan Arifianto)

Sembunyi di Rumah Teman

Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.

Diolah dari artikel TribunMedan.com dan TribunSumsel.com.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Tags:
HusenIrwan Hutagalungbos galonSemarangBanjarnegara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved