Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Polisi Diduga Pukul Pemuda Balap Liar, Perekam Dimaafkan, Kini Berakhir Damai, Ini Faktanya

Kasus dugaan pemukulan polisi terhadap pemuda di Situbondo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi balap liar. Kasus polisi diduga pukul pemuda balap liar berakhir damai, perekam video dimaafkan 

"Iya saya kenal ini, tadi pagi ketemu, kasusnya selesai dan damai,"ucapnya di Jembatan Kilensari Jumat (14/4/2023).

PM Medan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 dan Pemecatan Perwira TNI usai Aniaya Serda Wira hingga Tewas

Seorang perwira TNI mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena menganiaya bawahan hingga tewas.

Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara terhadap Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

Baca juga: NASIB 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan Bahar Bin Smith, Kini Dipecat, Terungkap Jabatannya

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia. 

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana yaitu tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung,  tampak Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.

Baca juga: DIPECAT Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Dapat Kerjaan Impian, Direkrut Pejabat Terkenal!

Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).
Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). (TribunMedan)
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipolisibalap liar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved