Breaking News:

Berita Viral

2 Pegawai Kemenhub Ditangkap Polisi, Lakukan Pungli di Jembatan Timbang Bali 'Uangnya Disetor'

Dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang karena lakukan pungli

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Sopir dan kernet diarahkan untuk mengambil KIR di ruang penindakan UPPKB.

Upaya pungli diduga terjadi saat petugas mengambil KIR di ruang penindakan. Petugas menarik uang agar kendaraan angkutan barang tak ditilang.

Saat petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet truk, personel dimintai uang Rp 30.000 yang kemudian langsung dimasukkan ke laci meja.

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, uang pungli yang terkumpul akan diserahkan pada komandan regu.

Semua uang yang terkumpul itu diduga dibagikan oleh komandan regu setelah sif penugasan berakhir.

Nominal pembagiannya tergantung dari komandan regu.

Dalami keterlibatan pihak lain

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Polisi selanjutnya menangkap IGPN yakni seorang PNS dan pegawai kontrak berinisial IBRS, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita. Adapun besaran uang yang disita dari laci meja sebanyak Rp 7.228.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Bali masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mengenai sejak kapan pungli tersebut dilakukan.

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik). Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia. (*)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Menyamar Jadi Kernet Truk, Polisi Bongkar Pungli 2 Pegawai Kemenhub di Jembatan Timbang Bali, Uang Disetor ke "Komandan Regu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
berita viral hari iniKemenhubpolisiBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved