Berita Viral
SAKRALNYA Minyak Bintang, Pasien Ida Dayak 'Haram' Makan 2 Sayur Ini, Jika Ngeyel Bakal Kena Akibat
Jika pasien Ida Dayak memakai minya bintang, maka harus patuh jangan makan 2 sayur ini. Namun jika melanggar bakal kena ganjaran.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Minyak Bintang Dayak ikut ramai diperbincangkan setelah Ida Dayak viral di media sosial.
Disebut-sebut dalam melakukan pengobatan, Ida Dayak menggunakan Minyak Bintang Dayak.
Namun hal itu sempat dibantah oleh Ida Dayak.
Kendati demikian, Minyak Bintang Dayak rupanya bukan minyak sembarangan namun amat sakral.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mahdan, mengungkapkan bahwa mendapatkan minyak bintang sangatlah sulit dan tidak semua orang dapat memperolehnya.
Baca juga: SOSOK Anastasya Linalolica, Gadis Cantik Viral Disebut Keponakan Ida Dayak, Sesumbar Ketularan Sakti

Menurut Mahdan, minyak bintang biasanya diwariskan secara turun temurun dan penggunaannya tidak sembarangan.
Ada pantangan yang harus diikuti oleh pengguna minyak bintang.
Pasien Ida Dayak "haram" memakan sayur kacang panjang dan daun katuk.
"Menurut ajaran leluhur kami, dua pantangan ini harus dihindari agar pengobatan bisa maksimal," ujar Mahdan.
Jika melanggar, maka ganjarannya ada pengobatan tak akan maksimal.
Baca juga: BONGKAR Kesaktian Ida Dayak, Pesulap Merah Kini Ditantang Eda Steven Bertemu: di Mana Kita Jumpa?
Mahdan menambahkan bahwa biasanya minyak bintang digunakan untuk pengobatan luar seperti setelah operasi atau kecelakaan.
"Untuk penggunaan minyak bintang pada kasus kecelakaan, harus segera digunakan setelah kejadian.
Jika terlambat, sulit untuk menyembuhkan luka," jelasnya.
Kemenkes buka suara soal Ida Dayak
Pengobatan tradisional Ida Dayak akhir-akhir menjadi perhatian publik.
Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.
Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.
Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali.

Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.
"Sesuai agama saya, saya Islam, saya Muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, " ujar Ida Dayak dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.
Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50 ribu per botol.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait dengan pengobatan Ida Dayak?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.
"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.
Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.
Adapun rujukan regulasinya meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).
- UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.
Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran.
Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.
"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.
"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasien Ida Dayak 'Haram' Makan 2 Sayur Jika Pakai Minyak Bintang, Ganjaran Ketika Melanggar
Sumber: Tribun Timur
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|