Breaking News:

Selebrita

Profil Aktor Jefri Nichol, Salah Target Sebarkan Data Pribadi Warganet di Twitter, Kini Minta Maaf

Inilah sosok Jefri Nichol, aktor yang jadi sorotan karena menyebarkan data pribadi seorang warganet di Twitter.

Instagram/jefrinichol
Jefri Nichol jadi sorotan usai menyebarkan data pribadi seorang warganet di Twitter. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Jefri Nichol ramai jadi sorotan publik setelah menyebarkan data pribadi warganet di Twitter.

Gara-gara aksinya menyebarkan data pribadi seorang warganet, Jefri Nichol pun banjir hujatan dari netizen.

Hal itu bermula ketika Jefri Nichol membalas cuitan yang ditujukan untuk hatersnya.

Jefri lantas menyebut nama Salma Eka Fitri beserta kawasan tempat tinggalnya.

Dia juga mengunggah foto profil milik Salma.

Baca juga: Bukan Livy Renata, Siapa Pacar Jefri Nichol? Simak Profil Taj Belleza, Anak Aktor Terkenal

Jeffrey Nichol lakukan doxing pada netter
Jefri Nichol lakukan doxing pada netter (Instagram Jeffry Nichol)

Salma dengan akun Twitter @najaemcookie langsung merespons di bawah twit Jefri dan menuturkan bahwa akunnya tidak terlibat dalam situasi yang dibahas Jefri Nichol.

Setelah tiga hari data pribadinya disebarkan, Salma mendesak Jefri untuk menghapus unggahannya.

"Sebelum saya bertindak lebih jauh, tolong itikad baiknya kepada @jefrinichol (chulo papi) untuk menghapus postingan tersebut dan meminta maaf karena hal tersebut sangat merugikan saya.

Kalau tidak ada respon akan saya lanjutkan kepihak yang berwajib karena tindakan tersebut sudah melanggar aturan hukum yang berlaku," tulis Salma Eka Putri dalam twitnya.

Jefri Nichol memang aktif meladeni twit warganet di Twitter bahkan mereka yang menantangnya.

Setelah mendapat ancaman itu, Jefri Nichol melalui akun pribadinya, menyampaikan permintaan maaf pada Salma karena telah menyebar data pribadi.

Permintaan maaf Jefri Nichol ini sebagai jawaban atas permintaan dari netizen bernama Salma Eka Putri yang datanya disebar dan menantikan itikad baik sang aktor.

"Halo Eka, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing) dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. Sekali lagi saya minta maaf Eka," tulis Jefri Nichol dalam sebuah twit, dikutip dari akun @jefrinichol, Jumat (7/4/2023).

Lalu siapa Jefri Nichol sebenarnya? Berikut sosok dan biodata lengkapnya.

Jefri Nichol mengawali karier sebagai model, lalu terjun ke dunia akting lewat miniseri Kami Rindu Ayah pada tahun 2013. 

Karir aktingnya beranjak lewat beberapa judul sinetron, sampai akhirnya ia langsung mendapat peran besar lewat film Pertaruhan pada tahun 2017.

Tak disangka perannya lewat film itu langsung membuat namanya menjulang di layar lebar dan menjadikannya salah satu aktor remaja yang diperhitungkan.

Terbukti hanya dalam waktu dua tahun (2017 dan 2018), aktor berdarah Minang ini sudah membintangi sekitar sepuluh judul film.

Salah satu peran yang paling lekat dengannya adalah perannya sebagai Nathan dalam film Dear Nathan, berpasangan dengan Amanda Rawles, yang kemudian menghantarkan mereka berdua berpasangan dalam film-film lainnya.

Jefri yang lahir pada 15 Januari 1999 ini merupakan putra pengusaha bernama John Hendri yang memiliki usaha di ITC Ambassador, Jakarta.

Setelah lulus SMP Jefri sempat masuk sebuah sekolah menengah kejuruan dan mengambil jurusan ilmu teknologi, tetapi karena terbentur jadwal syuting yang padat, Jefri memutuskan untuk homeschooling.

Arti Doxing Istilah Viral TikTok, Aksi Aktor Jefri Nichol di Internet Bisa Kena Pidana?

Apakah kamu pernah mendengar kata doxing?

Kata doxing ini viral di TikTok karena aksi aktor tampan Jefri Nichol.

Apa arti kata doxing sebenarnya?

Viral di sosial media mengenai aktor Indonesia yang menyebarkan data diri tanpa izin seorang netizen.

Aktor tersebut adalah Jefri Nichol.

Awalnya, Jefri Nichol ingin menyebarkan data seseorang yang ia duga adalah hater.

Baca juga: Apa Arti Moon Phase, Istilah Viral di TikTok? Kerap Dibahas Warganet di Medsos, Ini cara Membuatnya

Arti kata doxing
Arti kata doxing (freepik.com)

Nyatanya, data yang ia sebar justru milik seorang netizen yang tak tahu apa-apa.

Hal ini pun membuat geger publik, kemudian berakhir dengan permintaan maaf Jefri Nichol.

"Halo Eka, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing) dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu.

Sekali lagi saya minta maaf Eka," tulis Jefri Nichol dalam sebuah twit, dikutip dari akun @jefrinichol, Jumat (7/4/2023).

Dalam permintaan maaf tersebut, Jefri menuliskan doxing.

Lantas, apa arti kata doxing sesungguhnya?

Jeffrey Nichol lakukan doxing pada netter
Jeffrey Nichol lakukan doxing pada netter (Instagram Jeffry Nichol)

Arti Kata Doxing

DOXING, atau dalam literatur dikenal dengan istilah doxxing, adalah tindakan mengumpulkan informasi terkait data pribadi seseorang untuk kemudian diungkapkan atau diposting kepada publik secara ilegal.

Doxing biasanya bertujuan untuk penghinaan, penguntitan, pencurian identitas, mempermalukan, atau tindakan pelecehan virtual, dengan target individu tertentu.

Dalam literatur cyberlaw, doxing adalah salah satu bentuk cybercrime yang berasal dari kata dropping dan documents.

Doxing mulai digunakan satu dekade silam akibat banyaknya tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.

Namun, kini tindakan itu bisa lebih mudah dilakukan karena difasilitasi adanya teknologi digital terbaru.

Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.

Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.

Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.

Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,

aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.

Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

Baca juga: Apa Arti Ngerujak Istilah Viral TikTok? Sering Muncul di Kolom Komen & di Konten FYP, Ini Maknanya

Ilustrasi doxing
Ilustrasi doxing (freepik.com)

Hukum Pidana Doxing di Indonesia

Regulasi tentang cybercrime di Indonesia yang terkait dengan doxing terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.

Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.

Keempat, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.

Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.

Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP.

Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital), sedangkan pada UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.

UU PDP adalah regulasi yang lebih mengutamakan aspek denda administratif dan perdata, ketimbang pendekatan pidana.

Saatnya kita menjadikan internet dan platform digital sebagai ruang yang sehat untuk menebar kebaikan, bermanfaat, bermartabat, dan produktif.*)

Diolah dari artikel Surya.co.id dengan judul BIODATA Jefri Nichol Aktor yang Sebarkan Data Pribadi Warganet di Twitter, Minta Maaf Usai Diancamdan TribunJatim.com yang berjudul Arti Kata Doxing, Viral di Sosial Media Usai Dilakukan Aktor Jefri Nichol, Bisa Kena Pidana?.

Sumber: Surya
Tags:
Jefri NicholTwitterdoxingSalma Eka Fitriberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved