Breaking News:

'Jangan Sampai Istri & Anak Tahu' Rafael Alun Sembunyikan Rp37 M di Deposit Box, Bongkar Tabiat Ini

Rafael Alun mengaku ia menyembunyikan Rp37 M di deposit box tanpa sepengatahuan istri dan anak. Terbongkar tabiat istri saat tahu suami punya uang.

Editor: Suli Hanna
Instagram @azazeldiablos
Rafael Alun sembunyikan uang di deposit box, tak ingin istri dan anak tahu 

“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” tambahnya.

Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam SDB sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya.

Sebab, SDB itu tercatat atas namanya sendiri.

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut memberikan uang kepadanya.

Ia mengeklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja.

“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Bukan Raffi Ahmad Tak Terlibat Kasus Rafael Alun, Peringatkan: Pakai Gaya 3A

Rafael Alun tiba di Gedung KPK, Rabu (1/3/2023)
Rafael Alun tiba di Gedung KPK, Rabu (1/3/2023) (KOMPAS.COM/Syakirun Ni'am)

Menurut Rafael, uang dalam SDB itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orangtuanya pada 2010.

Hasilnya, saat itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing. Ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997.

Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam SDB.

Kemudian, sumber SDB lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank mandiri.

“Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Rafael Alundeposit boxMario Dandy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved