Breaking News:

Berita Viral

David Berdiri di Kasur Vertikal, Ekspresi Buat Pilu, Jonathan Latumahina: Mereka Mengemis Simpati

Pilu eksresi David saat jalani pengobatan, tampak kesakitan, Jonathan Latumahina beri sindiran.

Editor: ninda iswara
Twitter @seeksixsuck
Pilu eksresi David saat jalani pengobatan, tampak kesakitan, Jonathan Latumahina beri sindiran. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kembali membagikan kondisi sang putra.

Dalam foto yang diunggah, ekspresi kesakitan David jalani pengobatan buat pilu.

Tak hanya mengunggah foto David, Jonathan Latumahina juga menulis sebuah sindiran pedas.

Jonathan Latumahina menyindir mereka yang mengemis simpati publik agar mendapat vonis ringan.

Hal itu dituliskannya di status Twitter-nya sembari mengunggah foto David yang masih menjalani perawatan medis.

Dalam unggahan terbarunya pada Selasa (28/3/2023), pemilik akun @seeksixsuck itu membagikan foto David dengan ekspresi kesakitan.

Terlihat kasur, tempat David terbaring, didirikan ke posisi vertikal sementara sejumlah perawat memegang wajah David.

Baca juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, APA Kehilangan Job dan Kuliah Terancam, Isi Chat ke Mario Dandy

Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit.
Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit. (Twitter @seeksixsuck)

Badan dan kaki David terlihat diikat agar dirinya mampu berdiri di kasur vertikal itu.

Jonathan pun menulis keterangan dari foto yang diunggahnya itu.

"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak."

"Dan kamu adalah anakku yang membanggakan, yang tak pernah lelah berjuang. Kutunggu walau selama apapun, kami terus disini untukmu. We love you kiddo," tulisnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Kondisi David: Bisa Berdiri 20 Menit, Ingatan Belum Pulih, Jalani Stem Cell Treatment, Cedera Otak

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tolak Beri Maaf, Keluarga David Cium Gesture Mencurigakan Pihak Mario Dandy: Jangan Sampai Damai

Ayah David cabut ucapannya, kini ogah maafkan Mario Dandy
Ayah David cabut ucapannya, kini ogah maafkan Mario Dandy (Kolase YouTube Kompas TV, Twitter @seeksixsuck)

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

(TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Unggah Foto David Lagi Kesakitan, Sang Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Minta Vonis Ringan

Tags:
DavidJonathan LatumahinaMario Dandy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved