Berita Viral
Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswanya, Modus Ingin Salurkan Ilmu '9 Kali'
Seorang guru agama di salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) atas dugaan kasus pencabulan.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang guru agama di Riau ditangkap polisi diduga jadi pelaku pencabulan.
Ia ditangkap pada Selasa (21/3/2023), atas dugaan kasus pencabulan.
Korbannya tak lain siswanya sendiri dengan dalih ingin slaurkan ilmu.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menyebutkan, guru agama itu berinisial MM (50).
Ia diduga mencabuli siswanya berinisial A (17).
"Pelaku ini merupakan guru agama, dan korban siswanya," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumbawa Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Satpam Bank, Pelaku Sahabat Ayahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Andi, pelaku mengaku sudah 9 kali mencabuli korban.
"Pengakuannya sudah 9 kali dalam kurun waktu satu bulan.
Modusnya ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada korban," kata Andi.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.
Andi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Kepulauan Meranti.
Awalnya, korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Selanjutnya, korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.
"Pamannya tidak terima, lalu memanggil orangtua korban.
Baca juga: Kuli Bangunan Ditangkap Polisi di Magetan, Tega Cabuli Pelajar Belia, Umbar Janji Bakal Dinikahi

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Andi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bocah 12 Tahun di Sumbawa Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Satpam Bank, 'Pelaku Sahabat Ayahnya'
Aksi tak terpuji oknum satpam bank, tega mencabuli bocah berusia 12 tahun di Sumbawa.
Ternyata pelaku adalah sahabat dari ayah korban sendiri.
Kini, oknum satpam tersebut telah diamankan di Polres Sumbawa.
MS (40), oknum satpam bank di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk jajaran Polres Sumbawa Barat karena diduga mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Prayugo membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu.
"Benar, pelaku sudah ditangkap, korban dan saksi sudah diperiksa," kata Hilmi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Hilmi menyebut, korban merupakan anak dari sahabat terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, terhitung sejak usia 10 tahun dari kelas 4 SD hingga kini kelas 1 SMP.
Namun, korban menyatakan hal yang berbeda.
Korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak enam kali sejak duduk di bangku kelas 2 SD.
"Keluarga korban tidak curiga, karena pelaku adalah sahabat ayahnya," ungkap Hilmi.
Baca juga: Kuli Bangunan Ditangkap Polisi di Magetan, Tega Cabuli Pelajar Belia, Umbar Janji Bakal Dinikahi
Kasus ini terungkap pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 10.00 Wita.
Saat itu korban sendirian di rumah karena orangtuanya berangkat kerja dan adiknya sekolah.
Ketika korban hendak keluar untuk membeli makanan, tanpa diduga pelaku sudah ada di depan pintu rumah.
Pelaku juga menarik tangan korban masuk ke dalam rumah hingga di depan TV.
Korban sempat meminta agar pelaku melepas tangannya, namun pelaku membekap mulut korban lalu mendorong tubuh korban hingga tersungkur di lantai.
Baca juga: Oknum Perawat Tega Cabuli Bocah Lelaki 13 Tahun di Kantin Rumah Sakit di Sumsel, Modus Cek Kesehatan

Pelaku menutup dan mengunci pintu, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah kejadian itu, korban memberanikan diri bercerita kepada ayahnya.
Setelah mengetahui aksi bejat pelaku, ayah korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Pelajar SMP, Satpam Bank di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi dan Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi
Sumber: Kompas.com
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|